Polisi Gagalkan Upaya Penyeludupan 141,20 gram Narkoba di Dermaga Nunukan

Redaksi
Redaksi

NUNUKAN – Upaya penyelundupan sabu-sabu kembali berhasil digagalkan oleh Satresnarkoba Polres Nunukan di Dermaga Aji Putri, RT 08, Nunukan Timur, sekira pukul 11.00 WITA, tanggal 15 September lalu.

Pelakunya adalah Yusran (26), pemuda pengangguran asal Bambaea, Poleang Timur, Sulawesi Tenggara. Barang bukti sabu-sabu yang diamankan dari Yusran ini sebanyak 141,20 gram atau hampir tiga ball.

Kasat Resnarkoba Polres Nunukan Iptu M Ibnu Robbani mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Saat itu, kata dia, informasi menyebutkan ada seorang pria yang diduga dari Tawau, Malaysia, membawa sabu-sabu.

“Nah, pria itu menuju ke Nunukan dari Sebatik, makanya kita melakukan penyelidikan di Dermaga Aji Putri, Nunukan Timur,” ungkapnya belum lama ini.

Tak lama di lokasi pengintaian atau sekitar pukul 11.00 WITA, keluar seorang pria yang mencurigakan. Belakangan pria itu adalah Yusran.

“Setelah ditahan, kita langsung melakukan penggeledahan badan dengan barang bawaannya. Hasilnya 3 bungkus sabu itulah kita temukan,” tambahnya.

Saat digeledah tasnya, diakuinya, Yusran sempat tidak kooperatif lantaran melarikan diri dengan mendorong salah seorang anggota. 

“Jadi, kita tangkap itu di depan pintu masuk Aji Putri karena sempat lari dari dermaga ke keluar dermaga,” ujarnya.

Posisi sabu itu saat ditemukan, kata dia, di dalam sepatu yang digunakan Yusran. Ketiga bungkus itu ukuran sedang yang dilakban  warna coklat.

“Jadi, di sepatu sebelah kanan itu ada 1 bungkus dan sebelah kiri itu ada 2 bungkus,” ujarnya.

Di hadapan polisi, Yusran mengaku jika sabu itu didapatnya dari seorang perempuan bernama Iyang di Tawau, Malaysia. Rencananya, Yusran membawa sabu ini ke Kabupaten Bone.

“Satu bungkus sabu ini nantinya akan diserahkan kepada Irfan yang beralamat di Bulukumba. Lalu, dua bungkusnya akan diserahkan kepada Ancu yang berada di Kendari, Sultra,” bebernya.

Adapun upah yang dijanjikan oleh Ancu kepada Yusran, kata dia, jika berhasil lolos diberikan uang sebesar Rp15 juta. Atas perbuatannya, Yusran dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tetang Narkotika.

“Pelaku dan barang buktinya sudah kita amankan  di Polres Nunukan. Termasuk HP Yusran serta sepasang sepatunya,” terangnya.

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *