Polres Tarakan Ungkap Dugaan Pencurian di Toko Laris Jaya, Seorang Pria Diamankan

Redaksi

TARAKAN – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal Polres Tarakan mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di Toko Laris Jaya, Jalan Yos Sudarso RT 001, Kelurahan Lingkas Ujung, Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial A, warga Kota Tarakan. Terduga pelaku diamankan pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 23.00 WITA di sebuah warnet di Jalan Hang Tuah, Kelurahan Selumit, Kecamatan Tarakan Tengah.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah pihak Toko Laris Jaya melaporkan dugaan pencurian kepada kepolisian melalui laporan polisi Nomor: LP/B/237/IX/2026/SPKT/Polres Tarakan/Polda Kalimantan Utara tertanggal 15 September 2026.

Barang di Gudang Toko Dilaporkan Hilang

Berdasarkan keterangan dalam rilis resmi Polres Tarakan, dugaan pencurian pertama diketahui pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 07.30 WITA.

Saat itu, seorang karyawan Toko Laris Jaya hendak mengambil minuman di lantai satu. Namun, karyawan tersebut mendapati tali tambang yang sebelumnya digunakan untuk mengikat pintu gudang di lantai dua telah terbuka.

Setelah dilakukan pengecekan, sejumlah barang di dalam gudang diketahui hilang. Barang tersebut di antaranya tabung gas LPG berbagai ukuran serta minyak goreng berbagai merek dan ukuran.

Akibat kejadian tersebut, pihak toko memperkirakan mengalami kerugian material sekitar Rp15 juta.

Dugaan kehilangan kembali diketahui pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 07.28 WITA.

Sejumlah barang kembali dilaporkan hilang dari gudang, yakni tiga tabung LPG Malaysia ukuran 14 kilogram, dua tabung LPG ukuran 3 kilogram, satu dus minuman Pocari, satu dus minuman You C1000 dan satu dus sabun Mama Lemon ukuran 600 mililiter.

Atas kejadian kedua, kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp2.115.897.

Terduga Pelaku Diamankan di Warnet

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Tarakan melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap identitas serta keberadaan terduga pelaku.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi yang mengarah kepada pria berinisial A.

Polisi kemudian melakukan pemantauan terhadap keberadaan A hingga akhirnya mengetahui bahwa yang bersangkutan berada di sebuah warnet di Jalan Hang Tuah, Kelurahan Selumit, pada Senin malam.

Sekitar pukul 23.00 WITA, Tim URC Satreskrim Polres Tarakan mengamankan A dan membawanya ke Mapolres Tarakan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

Dalam perkara tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang yang disebut sebagai barang bukti, di antaranya:

12 bungkus minyak goreng Fortune;

6 bungkus minyak goreng Kunci Mas;

9 bungkus minyak goreng Bimoli.

Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, saksi-saksi serta terlapor.

Perkara tersebut disangkakan dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Tarakan menyampaikan bahwa penyidik selanjutnya akan melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status penyidikan serta gelar perkara penetapan tersangka, dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.

Hingga saat ini, proses hukum masih berlangsung. Polisi juga menegaskan bahwa setiap pihak yang diperiksa tetap memiliki hak-hak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Polres Tarakan menyatakan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan, perlindungan dan penegakan hukum guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Tarakan. (****)

Share This Article