Polres Tarakan Ungkap Kasus Pengeroyokan di Tempat Hiburan, Empat Pelaku Diamankan

Redaksi

TARAKAN, KALTARA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan melalui Unit Pidana Umum (Pidum) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di sebuah tempat hiburan malam di Kota Tarakan. Empat orang pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/87/IV/2026/SPKT/Polres Tarakan/Polda Kalimantan Utara tertanggal 8 April 2026.

Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 02.00 Wita di sebuah tempat hiburan, Poppy Karaoke Club, yang berlokasi di Jalan Sulawesi No. 1, Kelurahan Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Dalam kejadian itu, dua orang korban berinisial AM (30) dan RI (37) mengalami sejumlah luka akibat aksi kekerasan yang dilakukan para pelaku. Korban AM mengalami luka robek di bagian kepala, sementara korban RI mengalami luka robek di kepala, bahu kiri, tangan kiri, serta kaki kanan (bagian jempol).

Berdasarkan kronologi, insiden bermula saat korban dan pelapor tengah berada di lokasi hiburan dan sempat berinteraksi dengan para pelaku. Namun, situasi berubah menjadi ricuh ketika salah satu korban didorong hingga terjatuh, lalu dikeroyok menggunakan tangan kosong dan botol minuman.

Melihat kejadian tersebut, korban lainnya berusaha menolong, namun justru turut menjadi sasaran pengeroyokan oleh kelompok pelaku. Kedua korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis sebelum melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Setelah menerima laporan, Tim Resmob Polres Tarakan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku. Keempat pelaku kemudian ditangkap di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jalan Beringin 4, Kelurahan Selumit Pantai, Kecamatan Tarakan Barat.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, pecahan botol kaca, serta pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian.

Saat ini, para pelaku telah diamankan di Polres Tarakan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga telah memeriksa korban, saksi, serta para tersangka guna melengkapi berkas perkara.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 dan/atau Pasal 466 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Polres Tarakan mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar, baik di media sosial maupun platform lainnya. Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk saling menghormati guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.(****)

Share This Article