PT Cempaka Indah Sejahtera Gelar Sosialisasi Bahaya NAPZA, Judi Online dan Pinjaman Online di Tarakan

Redaksi

TARAKAN, KALTARA – PT Cempaka Indah Sejahtera menunjukkan komitmennya dalam membangun sumber daya manusia yang produktif dan berintegritas melalui kegiatan Sosialisasi Bahaya NAPZA, Judi Online, serta Pinjaman Online, yang digelar pada Minggu (15/2/2026) pukul 09.00 WITA di Aula Bulungan, Tarakan Plaza Hotel & Convention Centre, Kota Tarakan.

Kegiatan ini menjadi langkah preventif perusahaan dalam menciptakan tenaga kerja profesional yang bebas dari penyalahgunaan narkotika, praktik judi daring, maupun jeratan pinjaman online ilegal.

Direktur PT Cempaka Indah Sejahtera, Aryo Bimo, menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab manajemen dalam melindungi karyawan dari dampak perilaku menyimpang yang berpotensi merusak karier dan keselamatan kerja.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Kami berharap seluruh karyawan semakin mawas diri dan tidak terlibat dalam hal-hal negatif. Ini adalah bentuk komitmen nyata perusahaan,” ujarnya.

Ia menambahkan, meski perusahaan belum genap satu tahun beroperasi di Tarakan, program sosialisasi ini akan menjadi agenda rutin. Menurutnya, penyalahgunaan NAPZA, judi online, dan pinjaman online ilegal saat ini semakin marak dan dapat berdampak serius terhadap produktivitas maupun keselamatan kerja.

Sebagai perusahaan vendor yang bekerja sama dengan PT Medco E&P Asset Tarakan, Aryo menyebut kegiatan tersebut juga sejalan dengan perhatian dan kebijakan pemberi kerja terhadap pencegahan penyalahgunaan narkotika serta praktik ilegal lainnya di lingkungan kerja.

Paparan BNNP Kaltara: Pencegahan dan Rehabilitasi:
Dalam kegiatan tersebut, panitia menghadirkan Muhammad Ilham, S.Sos., Penyuluh Narkoba Ahli Madya sekaligus Kepala Tim Bidang Pencegahan BNNP Kalimantan Utara. Ia memaparkan sejumlah poin penting terkait program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Materi yang disampaikan antara lain penyebab dan tahapan penyalahgunaan narkoba, ciri-ciri pengguna, serta tiga prinsip utama pencegahan: tidak mencoba narkoba, memilih pergaulan yang baik, dan menerapkan pola hidup sehat.

Selain itu, ia juga menjelaskan aspek neurobiologi adiksi yang berdampak pada penurunan produktivitas kerja, tren penyalahgunaan zat di kalangan pekerja, hingga analisis dampak ekonomi serta Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Penekanan juga diberikan pada pentingnya deteksi dini, intervensi berbasis rekan kerja (peer support), serta pendekatan rehabilitatif tanpa stigma bagi pekerja yang terdampak.

Satresnarkoba Polres Tarakan Paparkan Aspek Hukum:
Sementara itu, IPTU Amirudin Huzain selaku Kanit Idik I Satresnarkoba Polres Tarakan memaparkan aspek hukum terkait narkotika, judi online, dan pinjaman online di Indonesia.

Ia menjelaskan bahwa judi online dikategorikan sebagai tindak pidana serius berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Bandar judi online terancam pidana hingga sembilan tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar (Pasal 426), sedangkan pemain dapat dipidana hingga tiga tahun penjara atau denda kategori III sebesar Rp50 juta (Pasal 427).

Untuk pinjaman online, regulasi merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi serta perubahan kedua Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur perlindungan data pribadi dan sanksi atas intimidasi penagihan. Selain itu, legalitas pinjaman online juga diatur melalui POJK Nomor 10 Tahun 2022.

Adapun terkait narkotika, dasar hukum utamanya adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang tetap berlaku dalam penerapan pasal-pasal tindak pidana narkotika, meskipun KUHP terbaru membawa sejumlah penyesuaian sanksi pidana.

Para narasumber menegaskan bahwa selain berdampak pada kesehatan dan kehidupan sosial, penyalahgunaan narkotika, judi online, dan pinjaman online ilegal juga memiliki konsekuensi hukum serius.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang diikuti aktif oleh peserta.

Melalui sosialisasi ini, PT Cempaka Indah Sejahtera berharap kesadaran kolektif karyawan semakin meningkat sehingga upaya pencegahan tidak hanya bertumpu pada aturan perusahaan, tetapi juga tumbuh dari kesadaran pribadi masing-masing pekerja. Perusahaan pun optimistis dapat menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan berintegritas di Kota Tarakan.(****)

Share This Article