TARAKAN – Respons cepat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan dalam menerima dan menindaklanjuti aspirasi mahasiswa mendapat apresiasi dari Rustam, Ketua RT 15 Kelurahan Karang Rejo yang juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris Forum Komunikasi Ketua Rukun Tetangga (FKKRT).
Namun, di balik apresiasi tersebut, Rustam mengingatkan agar DPRD Kota Tarakan tidak hanya menunjukkan respons ketika masyarakat turun ke jalan menyampaikan protes. Menurutnya, wakil rakyat seharusnya mampu membaca, mengidentifikasi, dan memperjuangkan persoalan masyarakat tanpa harus menunggu aksi demonstrasi.
Pernyataan itu disampaikan menyusul aksi unjuk rasa puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Tarakan di Gedung DPRD Kota Tarakan, Rabu (28/10/2026).
Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyuarakan enam tuntutan yang mencakup persoalan nasional, kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, hingga pelayanan publik di Kota Tarakan.
Enam tuntutan tersebut meliputi desakan kepada pemerintah pusat agar menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bencana nasional, penghentian segala bentuk kriminalisasi terhadap aktivis, peningkatan kuota penerima Beasiswa Kaltara Unggul, perbaikan infrastruktur jalan, penyelesaian persoalan krisis air bersih, serta evaluasi terhadap kinerja dan tanggung jawab terkait persoalan polisi tidur di kawasan Ladang.
Rustam menilai, berbagai persoalan yang disampaikan mahasiswa tersebut semestinya menjadi bahan evaluasi bagi seluruh pemangku kebijakan, khususnya DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat.
Ia mengapresiasi perjuangan mahasiswa yang telah menyuarakan kepentingan masyarakat. Menurutnya, keberanian mahasiswa menyampaikan kritik merupakan bagian penting dari kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan.
“Saya mengapresiasi perjuangan para mahasiswa yang telah memperjuangkan suara masyarakat. Ini harus menjadi bahan evaluasi ke depan, agar meskipun tidak ada kritik ataupun aksi demonstrasi, pihak-pihak yang memiliki kewenangan tetap menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana mestinya,” ungkap Rustam.
Ia juga memberikan apresiasi kepada anggota DPRD Kota Tarakan yang dinilai cepat merespons kehadiran massa aksi dan bersedia mendengarkan aspirasi yang disampaikan.
Meski demikian, Rustam berharap respons tersebut tidak berhenti pada momentum demonstrasi. Ia menegaskan, fungsi pengawasan dan penyerapan aspirasi masyarakat harus berjalan secara konsisten, termasuk ketika tidak ada tekanan atau aksi unjuk rasa.
Menurutnya, masyarakat membutuhkan wakil rakyat yang peka terhadap persoalan di lapangan, bukan sekadar hadir ketika persoalan sudah menjadi sorotan publik.
“Kami berharap ke depan anggota DPRD Kota Tarakan semakin peka terhadap kondisi dan persoalan sosial yang dialami masyarakat. Mereka adalah wakil rakyat, sehingga sudah semestinya suara dan kepentingan masyarakat menjadi perhatian utama,” tegasnya.
Rustam juga mengingatkan agar tidak muncul kesan bahwa kehadiran anggota legislatif di tengah masyarakat hanya dilakukan ketika ada demonstrasi atau persoalan yang menjadi perhatian publik.
Ia menegaskan, kritik yang disampaikan bukan bentuk kebencian terhadap lembaga legislatif, melainkan harapan agar DPRD Kota Tarakan semakin meningkatkan tanggung jawab dan konsistensi dalam menjalankan fungsi representasi, legislasi, serta pengawasan.
“Ini bukan karena kami membenci dewan. Justru kami berharap ke depan anggota legislatif DPRD Kota Tarakan semakin baik dalam menjalankan tugasnya. Jangan sampai masyarakat harus turun ke jalan terlebih dahulu baru persoalannya mendapatkan perhatian,” tutup Rustam.
Catatan masyarakat: Aspirasi yang disampaikan melalui demonstrasi seharusnya menjadi bagian dari proses pengawasan dan evaluasi pemerintahan. Namun, pelayanan publik dan fungsi pengawasan legislatif idealnya tetap berjalan secara proaktif, tanpa harus menunggu masyarakat menyampaikan protes secara terbuka. (****)




