Sabu 4.1 Kilogram; Suami-Istri Berhasil Diamankan

Redaksi
Redaksi

BULUNGAN, borneonewsjournalist.co.id – Kepolisian Polresta Bulungan menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 4.1 kilogram. Ini adalah hasil dari informasi yang diterima Polresta Bulungan dari masyarakat tentang ada pengiriman narkotika melintasi wilayah Tanjung Selor, menuju Sulawesi dari Kabupaten Nunukan.

Personil Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan terkait informasi ini secara sigap. Akhirnya, pada tanggal 27 Maret 2024, sepasang suami-istri, AR dan Sdri DA, berhasil diamankan di depan Pelabuhan Kayan II Tanjung Selor.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terdapat empat bungkus teh china berwarna hijau dengan label Guanyiwang yang berisi narkotika jenis Sabu yang disimpan di dalam travel bag berwarna pink,” ujar Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Agus Nugraha dalam konferensi pers penangkapan pada Selasa (2/4/2024).

- Advertisement -
Ad imageAd image

Setelah diinterogasi, diketahui bahwa sabu-sabu tersebut akan diterima oleh seseorang di Sangata, Kalimantan Timur. Penanganan kasus dilanjutkan dengan metode Control Delivery, yang memungkinkan penangkapan orang yang akan menerima sabu-sabu tersebut di Sangata.

Press Release (Koferensi Pers); Hasil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu, oleh Sat Resnarkoba Polresta Bulungan. Selasa (2/4/24)

Orang tersebut berinisial GA dan berhasil ditangkap pada Jumat (29/3/2024) sekitar pukul 22.00 wita oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Bulungan. Ternyata, GA mengaku di suruh mengambil sabu oleh seseorang yang berinisial FJ dari Bontang, Kalimantan Timur.

Pihak kepolisian Nyatakan bahwa kasus ini melibatkan beberapa orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh kepolisian Polresta Bulungan, termasuk TN yang menyuruh AR dan DR dari Nunukan, Kalimantan Utara. Dan FJ yang menyuruh GA mengambil sabu tersebut di Bontang, Kalimantan Timur.

Barang bukti yang diamankan oleh Kepolisian Polresta Bulungan berupa empat bungkus pelastik kemasan teh china warna hijau bertuliskan GUANYIWANG berisikan narkotika jenis sabu dengan berat total 4.106,39 gram. Selain itu, juga disita satu tas kain warna abu-abu bertuliskan MC Donald, travel bag warna pink, uang tunai sejumlah Rp 2,8 juta, handphone dan satu unit sepeda motor.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 memberikan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun. (er)

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *