TARAKAN – Satresnarkoba Polres Tarakan bersama Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalimantan Utara, BNN Provinsi Kalimantan Utara, BNN Kota Tarakan, dan Bea Cukai Tarakan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah Tarakan Utara.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Sabtu, 30 Mei 2026, sekitar pukul 16.00 Wita di Jalan Seranai 3 Perum Korpri RT 20, Kelurahan Juata Permai, Kecamatan Tarakan Utara, Kota Tarakan.
Kegiatan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di salah satu rumah di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif terhadap lokasi yang dicurigai.
Sekitar pukul 15.30 Wita, tim gabungan bergerak menuju lokasi dan melakukan penyempitan area terhadap rumah yang menjadi target operasi. Saat petugas melakukan tindakan, beberapa orang yang berada di dalam rumah berusaha melarikan diri. Namun, berkat kesigapan petugas, tiga orang berhasil diamankan, masing-masing berinisial R.O. (34), H (26), dan M.C. (20).
Selanjutnya, petugas menghadirkan Ketua RT setempat sebagai saksi dalam proses penggeledahan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, salah satu terduga sempat membuang barang bukti ke area semak-semak dan saluran drainase di sekitar rumah. Setelah dilakukan penyisiran secara menyeluruh, petugas berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas mengamankan narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 23,90 gram yang terdiri dari 6,70 gram milik R.O. , 16,02 gram milik H, dan 1,18 gram milik M.C. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa alat hisap sabu, timbangan digital, plastik pembungkus, gunting, telepon genggam, uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika, serta berbagai perlengkapan yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Petugas juga telah melakukan uji laboratorium awal (tes kit) terhadap seluruh barang bukti narkotika yang diamankan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa seluruh barang bukti tersebut positif mengandung narkotika jenis sabu.
Ketiga terduga beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Tarakan guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Para terduga dipersangkakan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Kapolres Tarakan menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan sinergi dengan seluruh instansi terkait dalam upaya memerangi peredaran gelap narkotika. Keberhasilan pengungkapan ini merupakan wujud nyata komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi generasi bangsa dari ancaman bahaya narkoba.(****)




