TANJUNG SELOR, KALTARA – Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Dr. H. Mohammad Pandi, S.H., M.A.P., memberikan klarifikasi terkait sorotan masyarakat atas anggaran makan dan minum anggota dewan yang mencapai Rp12,48 miliar dalam satu tahun.
Pandi menegaskan, anggaran tersebut tidak semata digunakan untuk kebutuhan internal anggota legislatif, melainkan sebagian besar terserap untuk mendukung berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat secara langsung.
Menurutnya, anggaran tersebut dialokasikan untuk menunjang sejumlah agenda penting dewan, seperti masa reses yang dilaksanakan tiga kali dalam setahun oleh setiap anggota di daerah pemilihan (dapil) masing-masing guna menjaring aspirasi warga. Selain itu, terdapat pula kegiatan sosialisasi peraturan daerah (Sosper) yang bertujuan menyebarluaskan informasi terkait regulasi baru kepada masyarakat.
“Anggaran ini juga digunakan untuk kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menindaklanjuti berbagai surat dan pengaduan masyarakat yang membutuhkan mediasi maupun solusi dari dewan,” ujar Pandi, Senin (30/03/2026).
Ia menambahkan, serapan anggaran setiap bulan bersifat fluktuatif, bergantung pada intensitas kegiatan alat kelengkapan dewan. Tingginya jumlah laporan dan aspirasi yang masuk dari masyarakat turut memengaruhi volume kegiatan yang dilaksanakan.
“Banyaknya surat masuk dari masyarakat membuat kegiatan dewan juga meningkat. Hal ini tidak bisa diprediksi secara pasti karena sangat bergantung pada urgensi persoalan yang ditangani,” jelasnya.
Selain itu, anggaran tersebut juga digunakan untuk mendukung berbagai agenda lain, seperti rapat paripurna, kegiatan panitia khusus (pansus) yang dapat berlangsung hingga satu tahun, rapat Badan Musyawarah (Bamus), Badan Anggaran (Banggar), hingga pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang kerap melibatkan kementerian atau lembaga terkait.
Adapun distribusi anggota DPRD Kaltara di masing-masing dapil meliputi Tarakan sebanyak 12 anggota, Bulungan dan Tana Tidung (KTT) 9 anggota, Nunukan 10 anggota, serta Malinau 4 anggota.
Melalui klarifikasi ini, Pandi berharap masyarakat dapat memahami bahwa anggaran makan dan minum tersebut merupakan bagian dari operasional pelayanan publik serta fasilitas penunjang dalam menjalankan fungsi representasi rakyat, bukan untuk kepentingan konsumsi pribadi anggota dewan semata.(****)




