Sempat Diperiksa BIN, Bea Cukai Tegaskan Dalam Ekspor Produk, HaKI Tidak Dipersyaratkan?

Redaksi
Redaksi

TARAKAN – Pasca pemeriksaan yang dilakukan Badan Inteligen Negara (BIN) Kaltara kepada produk rokok yang rencananya diekspor ke Tawi-tawi filipina menimbulkan pertanyaan masyarakat, apakah wewenang dan kompeten Bea Cukai belum cukup kuat dalam menjalankan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi)nya. Sehingga hal itu sempat membingungkan masyarakat.

Menjawab hal itu, Kasi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Tarakan, Yoga Swara menegaskan kegiatan pemeriksaan dan pengawasan terkait bongkar muat merupakan hal yang biasa dilakukan pihaknya. Terlebih 6 kontainer rokok yang akan di eskpor ke Filipina pun tak terlepas dari kroscek yang ketat.

“Tupoksi Bea Cukai dalam hal ini melakukan pemeriksaan dokumen, dan pemeriksaan fisik dalam hal masuk jalur merah. Adapun terhadap enam kontainer yang diatensi, hasil pemeriksaan dokumen dan fisik tidak ditemukan pelanggaran atau permasalahan dari sisi Kepabeanan,” terangnya.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Lanjutnya, pihaknya memastikan dalam proses ekspor pihaknya wajib memeriksa kelengkapan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan. Tidak sampai disitu, hasil penelitian dokumen persyaratan tersebut, nantinya akan dilihat dan dicek apakah dokumennya valid dan benar.

“Jika valid dan benar, kemudian kegiatan ekspor dan impor bisa dilaksanakan,” katanya.

Dijelaskannya, PT KJA yang melakukan pengangkutan dan proses ekspor rokok sebanyak 6 kontainer ke Filipina tersebut sudah lama beroperasi. Adapun terkait Hak Kekayaan Interlektual (HaKI), ia menegaskan jika hal tersebut sebenarnya tidak dipersyaratkan dalam kegiatan ekspor. Lanjut dia, menyoal HaKI harus ada aduan dari pemegang merek sah. Dalam artian, jika tidak ada aduan atau laporan, maka tidak mensyaratkan HAKI.

“Sudah lama mengekspor dan rutin. Tapi rutinnya bukan sebulan sekali. Artinya sudah beberapa kali melakukan ekspor rokok ke luar negeri,” ujarnya.

“Kalau misalnya ada permintaan yang namanya HaKI, nanti akan direkam. Kita sudah ada sistemnya juga. Direkam, misalnya merek Samsung android, dianggap palsu kemudian ada masukan ke kami maka kami bisa menindaklanjuti atas laporan dari pemegang HaKI Samsung itu,” sambungnya.

Diterangkannya, sejauh ini tindak lanjut barang tersebut telah diselaraskan kepada UU Kepabeanan dan untuk kepemilikan HaKI masuk ke UU Hak Cipta.

“Sekali lagi ekspor rokok HaKI tidak dipersyaratkan, kecuali ada laporan dan saya rasa untuk semua jenis ekspor tidak dipersyaratkan,” pungkasnya.

Share This Article
79 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *