TARAKAN – Meski sebelumnya sempat menyandang status tersangka, AS (38) yang dituntut melanggar Pasal 44 Ayat 1 atau 4 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dihentikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan.
Diketahui, Tindak pidana ini terjadi pada Sabtu 22 Januari 2022 lalu, di kediaman tersangka Acan yang beralamat Jalan Gajah Mada, Kelurahan Karang Rejo, Tarakan.
Awal mulanya, Acan merupakan kepala keluarga yang kesehariannya bekerja sebagai nelayan. Sepulang dari bekerja pada saat itu sekitar pukul 20.00 WITA tersangka pulang kerumahnya terjadi cek cok mulut dengan Nurjannah (Istri Tersangka) hingga tersangka melakukan pemukulan dibagian kepala sebelah kiri.
“Istri korban ini kondisinya hamil 6 bulan, tersangka dipengaruhi lelah dan memiliki masalah dalam kerjaannya, ketika dirumah terjadi pemukulan terhadap korban didekat telinga sebanyak sekali dengan tangan kanan setelah berselang adu mulut, akan tetapi istri tersangka mendorong tersangka keluar dari rumah,” jelas Kepala Kejari Tarakan, Adam Saimima melalui Kasi Pidana Umum (Pidum), Andi Aulia Rahman.
Kemudian, pada hari selanjutnya tersangka kembali pulang ke rumah dan memarahi kembali istrinya yang sedang mengandung itu dengan menuduh istrinya selingkuh. Lantaran emosi, tersangka melempar satu buah gelas plastik mengenai wajah Istrinya.
“Tersangka emosi dan memukul wajah korban dengan menggunakan tangan kanan lalu Nurjannah mencoba melakukan perlawanan tetapi tersangka kembali memukul kepala Nurjannah bagian kiri di dekat telinga, lalu korban melaporkan kejadian ini kepada Polisi,” tambahnya.
Dalam hal ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penelitian terhadap sangkaan yang ditujukan ke Acan yang hasilnya sesuai dengan surat edaran Jaksa Agung pada Pedoman Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan atau RJ.
“Ancamannya tidak lebih dari lima tahun, kemudian Kajari Tarakan setelah menerima pelimpahan P21 pada tanggal 9 Maret diserahkan lah dua jaksa fasilitator yang bertugas melakukan mediasi antara tersangka dan pihak korban,” terangnya
Berdasarkan hasil mediasi, dikatakan Aulia bahwa Nurjannah yang berperan sebagai istri sah tersangka bersedia memaafkan perbuatan yang dilakukan suaminya tersebut.
“Mediasi ini disaksikan oleh tokoh masyarakat, pemerintah setempat dan perwakilan dari masing-masing korban dan tersangka,” tutur Aulia.
Sementara itu, kehamilan Istri tersangka dan ketiga anak mereka juga menjadi pertimbangan jaksa dalam melakukan RJ ini. Istri tersangka tidak ada permintaan khusus dan menerima permohonan maaf dari tersangka tanpa syarat.
Kemudian selanjutnya, setelah terdapat persetujuan dari laporan yang berjenjang akhirnya permohonan RJ telah dikabulkan. Dalam hal ini Kejari Tarakan juga telah mengeluarkan surat penghentian tuntutan.
“Kami lakukan proses juga melaporkan ke pimpinan dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur secara berjenjang. Dan perlu kami ingatkan surat penghentian tuntutan ini sewaktu-waktu bisa dicabut, apabila saudara Acan melakukan perbuatan itu lagi kami tidak tolerir lagi, dan bisa diancam hukuman maksimal,” tandasnya. (*)