SERANGAN Balik..!! Kuasa Hukum IBRAHIM ALI Lapor Ke Bawaslu KTT, Dugaan Fitnah & Berita Bohong

Redaksi
Redaksi

Borneonewsjournalist.co.id, Tana Tidung – Tim Kuasa Hukum Ibrahim Ali dan Sabri (BAIS) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tana Tidung, Pilkada Tahun 2024, Melaporkan Balik inisial NJ salah satu orang yang melaporkan Ibrahim Ali ke kantor Bawaslu KTT atas dugaan Ujaran kebencian, dengan laporan/registrasi 001/REG/L/PB/Kab/25.03/I.X/2024.

Tiga orang Kuasa Hukum Ibrahim Ali dan Sabri yakni Aryono Putra, S.H., M.H, Hendra Wahyudi, SE, Bakri, S.H., M.H. mendatangi kantor Bawaslu KTT untuk melaporkan balik seseorang inisial NJ atas dugaan pencemaran nama baik dan menyebabkan berita bohong di Masyarakat, Jum’at (11/10/2024).

“Bahwa laporannya tidak terbukti, tidak patut dan dihentikan, Maka kami anggap hal tersebut merupakan bukti nyata, bentuk fitnah, berita bohong, hoax bagian dari black campaign (kampanye hitam) dalam hal ini sebagai laporan palsu yg ditujukan untuk menjatuhkan calon Bupati Ibrahim Ali, Ujar Kuasa Hukum BAIS”.
Hal ini tidak bisa dibiarkan sebab, selain merugikan calon Bupati No 2, tetapi juga merugikan masyarakat karena menerima informasi palsu atau hoax, “Ujarnya”.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Kami anggap laporan beruntun dari timses dan relawan dari SAH ini pantas dianggap sebagai kampanye hitam yg terorganisir yang bertujuan untuk mempengaruhi proses pengambilan keputusan para pemilih dengan menggunakan cara agar calon BAIS di diskualifikasikan, dan hal ini menimbulkan persepsi negatif di masyarakat serta sikap resistensi dari pemilih, “Ucap Kuasa Hukum BAIS”.

Pelanggaran terlapor terhadap Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu, diancam dgn pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 24 juta, hal ini di atur dalam Pasal 521 Pasal 523 Ayat (1) UU Pemilu.

Laporan ini kami ajukan dengan 2 alat bukti permulaan sesuai Pasal 184 KUHAP (a) Keterangan Saksi (c) Surat, sehingga 2 alar bukti awal ini bisa menjerat terlapor dalam tindak pidana pemilihan sebagai bentuk keadilan hukum (legal justice), keadilan moral (moral justice), social justice (sosial justice).

Laporan ini tercatat dalam Tanda Bukti Penerimaan Laporan, Nomor : 004/PL/PB/Kab/24.03/X/2024, Tim hukum BAIS akan kembali melayangkan laporan pada Senin, 14 Oktober 2024 mendatang, (**).

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *