JAKARTA – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyatakan dukungannya terhadap langkah Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) yang tengah memperjuangkan peningkatan kesejahteraan dosen melalui uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam permohonannya, ADI meminta MK menetapkan ketentuan agar gaji pokok dosen minimal setara dua kali Upah Minimum Regional (UMR). Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik sekaligus memperkuat kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.
Ketua Umum ADI, Mohammed Ali Berawi, dalam sidang uji materi yang berlangsung pada Senin (25/5/2026), mengungkapkan bahwa banyak dosen di Indonesia masih harus mencari pekerjaan tambahan di luar kampus untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Menurutnya, kondisi tersebut berdampak langsung terhadap pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Dosen, kata Ali, akan sulit menjalankan tugas akademik secara optimal apabila masih dibebani persoalan pemenuhan kebutuhan dasar keluarga.
“Negara perlu memberikan perhatian lebih terhadap kesejahteraan dosen sebagai bagian dari reformasi pendidikan tinggi,” ujarnya.
Dukungan terhadap perjuangan ADI juga datang dari Serikat Media Siber Indonesia. Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus, menilai sudah saatnya dosen memperoleh standar gaji yang lebih layak.
Menurut Firdaus, peningkatan kesejahteraan dosen bukan hanya menyangkut aspek ekonomi, tetapi juga berkaitan erat dengan masa depan pendidikan nasional.
“Bukan hanya tentang peningkatan kesejahteraan, hal ini menyangkut masa depan pendidikan di Indonesia,” kata Firdaus, Jumat (29/5/2026).
Ia menambahkan, jika dibandingkan dengan sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara, tingkat kesejahteraan dosen di Indonesia masih relatif rendah. Rata-rata gaji dosen di Indonesia disebut berada pada kisaran Rp3,36 juta per bulan, angka yang dinilai belum mencerminkan beban dan tanggung jawab profesi dosen sebagai penggerak pendidikan tinggi.
Karena itu, SMSI mendukung penuh perjuangan ADI di Mahkamah Konstitusi guna mendorong lahirnya kebijakan yang lebih berpihak pada kesejahteraan dosen.
Firdaus berharap peningkatan kesejahteraan dosen dapat berdampak positif terhadap kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa mendatang, termasuk melahirkan generasi akademisi dan profesional yang lebih kompetitif.
“Perjuangan ini penting untuk memastikan dosen dapat fokus menjalankan tugas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat tanpa dibayangi persoalan ekonomi,” tutupnya.(****)




