TARAKAN – Sutini, warga RT 04, Kelurahan Karang Harapan, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, Kalimantan Utara, akhirnya bisa bernapas lega setelah sepeda motor miliknya yang sempat hilang hampir dua bulan berhasil dikembalikan pada Senin (26/10/2026).

Pengembalian kendaraan roda dua tersebut dilakukan setelah adanya dialog dan penyelesaian secara kekeluargaan antara pihak kuasa hukum Sutini dan pihak terkait yang menguasai kendaraan tersebut.
Sutini mengaku bersyukur dan menyampaikan terima kasih kepada kedua kuasa hukumnya, Jafar, S.H., dan Rina Handayana, S.H., dari Law Office Jafar & Associates, yang telah membantu memperjuangkan haknya hingga sepeda motor tersebut kembali ke tangannya.
Ia mengungkapkan, proses pengembalian kendaraan berlangsung kurang dari 24 jam setelah dirinya menyampaikan laporan kepada kuasa hukum.
“Terima kasih banyak kepada kedua kuasa hukum saya, Bang Jafar dan Bu Rina, yang sudah mengupayakan motor saya. Belum sampai 24 jam setelah saya membuat laporan kepada beliau-beliau, motor saya sudah kembali. Alhamdulillah,” ujar Sutini.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak mengeluarkan biaya sepeser pun untuk mendapatkan kembali sepeda motor tersebut.
“Motor saya kembali tanpa biaya apa pun. Saya sangat senang dan bersyukur. Mudah-mudahan kebaikan mereka dibalas oleh Allah SWT karena sudah membantu memperjuangkan hak saya,” tuturnya.
Sutini berharap kejadian yang dialaminya tidak terulang dan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi maupun menyerahkan kendaraan kepada orang lain.
Ia juga mengimbau masyarakat yang mengalami persoalan serupa agar tidak takut menyampaikan permasalahan yang dihadapi dan mencari bantuan hukum melalui jalur yang tepat.
Sementara itu, kuasa hukum Sutini, Jafar, S.H., mengatakan bahwa upaya tersebut bukan semata-mata persoalan menang atau kalah, melainkan bagian dari perjuangan untuk memastikan hak masyarakat terlindungi.
Menurutnya, dugaan penyalahgunaan kendaraan yang diserahkan kepada pihak lain, terlebih jika kendaraan tersebut kemudian digadaikan tanpa hak, dapat menimbulkan kerugian bagi pemiliknya.
Jafar menilai persoalan semacam ini perlu menjadi perhatian karena berpotensi memengaruhi kepercayaan masyarakat, khususnya para pelaku usaha penyewaan kendaraan atau rental di Kota Tarakan.
“Ini bukan persoalan menang atau kalah, bukan pula sekadar berhasil atau gagal mengembalikan kendaraan. Yang terpenting adalah bagaimana memastikan hak masyarakat terlindungi dan tidak ada lagi yang menjadi korban,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa usaha rental kendaraan merupakan salah satu sektor usaha yang berpotensi mendukung pertumbuhan ekonomi Kota Tarakan. Karena itu, keamanan dan kepastian hukum menjadi hal penting agar para pelaku usaha dapat menjalankan aktivitasnya dengan tenang.
Jafar juga mengajak masyarakat yang merasa dirugikan untuk berani menyampaikan persoalan yang dialami dan mencari pendampingan hukum agar hak-haknya dapat diperjuangkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Senada dengan itu, Rina Handayana, S.H., menyampaikan apresiasi atas iktikad baik pihak terkait yang bersedia mengembalikan kendaraan milik kliennya melalui penyelesaian secara kekeluargaan.
Menurut Rina, penyelesaian tersebut menjadi pengingat bagi semua pihak agar lebih memahami dan menaati aturan hukum serta tidak melakukan tindakan yang berpotensi merugikan orang lain.
Ia berharap peristiwa serupa tidak kembali terjadi dan masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga hak kepemilikan serta menyelesaikan persoalan melalui mekanisme yang tepat.
Pengembalian sepeda motor milik Sutini ini menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian dalam transaksi dan penyerahan kendaraan, sekaligus pentingnya pendampingan hukum bagi masyarakat yang merasa dirugikan.
Meski kendaraan telah dikembalikan melalui dialog kekeluargaan, dugaan pelanggaran hukum dalam perkara ini tetap perlu disikapi secara cermat sesuai fakta dan ketentuan hukum yang berlaku. (****)




