Nomor Induk Kependudukan (NIK) merupakan identitas setiap masyarakat sebagai syarat terdaftar sebagai warga negara. Selain itu, di masa pandemi saat ini, tentunya NIK merupakan persyaratan mutlak bagi masyarakat yang hendak melakukan vaksinasi Covid-19.
Kendati begitu, baru-baru ini adanya kasus masyarakat yang tidak dapat mengakses aplikasi Pedulilindungi untuk melakukan perjalanan ke luar daerah. Usut punya usut,
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tarakan menemukan adanya NIK ganda. Sehingga Disdikbud menduga adanya kesalahan input yang dilakukan masyarakat sehingga membuat pemilik NIK asli tidak dapat menggunakan NIKnya. Hal itu diungkapkan Kepala Disdukcapil Tarakan, Hamsyah saat dikonfirmasi.
“Sempat ada masyarakat yang tidak bisa masuk dalam pedulilindungi. Setelah identitasnya diperiksa, ternyata adanya NIK tersebut ganda. Kemungkinan ini ada kesalahan input, jadi kalau ada persoalan seperti ini kita arahkan ke Dinas Kesehatan untuk mengoreksi ulang NIKnya, karena NIK yang kita keluarkan tidak bisa ganda,” tuturnya, (15/10/2021).
Dijelaskan Hamsyah, selama vaksinasi dilakukan secara massal dilakukan, ia mengaku baru mendapatkan satu kali laporan mengenai hal tersebut. Sehingga, ia mengimbau untuk mengantisipasi kembali terjadinya kejadian tersebut, masyarakat wajib membawa fotocopy KTP maupun KK saat melakukan vaksinasi.
“Fotokopi KTP dan KK bisa ditunjukkan secara langsung kepada petugas yang melakukan pendataan identitas sebelum mendapatkan suntikan vaksin. Kalau ada NIK yang telah terpakai oleh orang lain, bukan karena adanya NIK ganda mungkin karena ada kesalahan dalam input,”jelasnya.
Bahkan dirinya memastikan jika sudah pernah melakukan perekaman data di Disdukcapil, maka yang bersangkutan hanya akan memiliki satu NIK. Lantaran, NIK merupakan nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
“NIK berlaku seumur hidup yang diberikan pemerintah dan diterbitkan oleh instansi pelaksana kepada setiap penduduk, setelah dilakukan pencatatan biodata. Ada 16 digit dalam nomor NIK yang terdiri dari kode provinsi, kabupaten/kota, kode kecamatan, tanggal lahir, jenis kelamin, dan nomor komputerisasi sesuai peran di dalam keluarga, seperti kepala rumah tangga, atau anak pertama dan seterusnya,”pungkasnya.