Tarakan – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif yang diajukan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di daerah pemilihan atau dapil Kota Tarakan 1.
Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan keputusan tersebut melalui Putusan sengketa pileg Nomor 226-01-17-24/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. PPP sebagai Pemohon mengajukan gugatan atas pelanggaran administratif Pemilu yang dilakukan oleh Calon Anggota Legislatif Erick Hendrawan Septian Putra dari Partai Golongan Karya (Golkar).
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan sengketa pileg di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Kamis (6/6/2024).
Dengan demikian, MK menyatakan diskualifikasi Erick Hendrawan Septian Putra sebagai calon anggota DPRD Kota Tarakan dapil Kota Tarakan 1 dalam Pemilihan Umum anggota DPRD Kota Tarakan dapil Kota Tarakan 1 Tahun 2024. Mahkamah juga memerintahkan KPU Kota Tarakan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) hanya untuk satu jenis surat suara, yaitu Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota tanpa mengikutsertakan Erick Hendrawan Septian Putra.
Menyikapi hal tersebut, Erick Hermawan menyampaikan rasa legowo dan ikhlas atas putusan tersebut melalui pesan WhatsApp online, mengingat dirinya saat ini sedang menjalankan Ibadah Haji di Makkah.
“Assalamualaikum Wr Wb, terkait putusan MK yang dibacakan tadi, saya ikhlas menerima hasilnya. Terima kasih atas perjuangan mendampingi saya dari awal hingga putusan MK ini. Saya akan tetap berjuang bersama Bapak/Ibu walaupun tidak di Legislatif,” ungkap Erick, yang juga merupakan Ketua KNPI.
Lebih lanjut, ia mengatakan kepada seluruh pendukungnya di Tarakan untuk tetap bersabar hingga dirinya kembali ke Tanah Air.
“Tidak mengurangi rasa hormat, Izinkan saya beribadah dulu untuk menentukan arah dan politik kedepannya, saya memohon kepada Bapak/Ibu agar bersabar hingga kepulangan saya dari tanah suci. Untuk menentukan arah pilihan di PSU nanti,” tutup Erick.