By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Borneo News JournalistBorneo News JournalistBorneo News Journalist
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
Reading: Terlibat Dugaan Korupsi Revitalisasi Saluran Air, Oknum pejabat Malinau Ditahan Polisi
Share
Font ResizerAa
Borneo News JournalistBorneo News Journalist
  • TV Online
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
  • Zona Borneo
Search
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
Kaltara

Terlibat Dugaan Korupsi Revitalisasi Saluran Air, Oknum pejabat Malinau Ditahan Polisi

Redaksi
Last updated: 2 September 2022 21:31
Redaksi
Published: 2 September 2022
Share
SHARE

TARAKAN – Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) resmi menahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial AMN, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek Revitalisasi Saluran Air Malinau Mansalong, Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2021.

Dirkrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Hendy F Kurniawan saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah menahan AMN dan telah melakukan pemeriksaan sebagai tersanka pada Kamis tanggal 1 September 2022 kemarin. Terhadap tersangka AMN dilakukan penahanan selama 20 hari pertama hingga tanggal 20 September 2022.

“Pelaku memalsukan tanda tangan para pekerja maupun mandor pekerja, sehingga angaran kegiatan tersebut dapat dicairkan. Sampai saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap pihak yang terkait dan sedang melakukan penelusuran asset dalam rangka asset recovery terhadap potensi kerugian negara yang ditimbulkan,” terang Kombes Pol Hendy F Kurniawan.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Penyidikan tersebut terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi terhadap penyalahgunaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam Kegiatan padat karya (swakelola).

“Penyalahgunaan ini khususnya dalam menciptakan lapangan kerja terhadap masyarakat yg terdampak COVID-19,” ucapnya.

Program ini, kata Hendy, dilaksanakan oleh Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional (Satker PJN) wilayah I Kalimantan Utara.

“Iya, proyek Revitalisasi Saluran Air Mansalong, Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2021,” tambahnya.

Melalui beberapa pemeriksaan saksi-saksi dan temuan penggeledahan di 3 lokasi pada, Selasa (30/8/2022) lalu, Polda Kaltara akhirnya menetapkan satu orang tersangka yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen berinisial AMN.

“Ditemukan kecukupan alat bukti serta adanya perbuatan melawan hukum baik itu formil dan materiil, sehingga terhadap Pejabat Pembuat Komitmen inisial AMN ditetapkan sebagai Tersangka,” jelasnya.

Sementara itu, kata Hendy untuk Dugaan Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 2 ayat (1) Subsidier Pasal 3 lebih Subsidier Pasal 9 dan 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Harus Inovatif dan Aplikatif, Gubernur Sampaikan Arahan pada Lulusan Diklat PKP VII
Penumpang Nilai Penyesuaian Tarif Ferry Masih Wajar, Harapkan Peningkatan Jadwal Keberangkatan
Momentum Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat
Setelah Dilantik, Ziyap Langsung Jalankan Visi Misi Kerja
Hadiri Pelantikan Pengurus SPJ Kaltara, Hasan Basri Sampaikan Integritas Pemuda
Share This Article
Facebook Email Print
7 Komentar

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Borneo News JournalistBorneo News Journalist
© 2020 - 2024 - PT. YAFRAN BORNEO MULTIMEDIA | Borneonewsjournalist.co.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?