Termasuk Satwa Dilindungi, Perburuan Buaya Harus Dilakukan Secara Hati-hati

Redaksi
Redaksi

TARAKAN – Banyaknya fenomena buaya memangsa manusia, membuat masyarakat harus terpaksa memburu buaya untuk mencari jasad keluarga di dalam perut buaya. Sehingga pembunuhan buaya tidak dapat dihindarkan. Kendati demikian,
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), menjelaskan jika saat ini buaya termasuk hewan yang dilindungi. Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 yang mengatur buaya merupakan satwa yang dilindungi.

Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Wilayah Konservasi I BKSDA Kaltim, Dheny Mardiono menerangkan, meski belum diketahui secara pasti, namun jumlah populasi buaya saat ini diperkirakan mengalami pengurangan.
Oleh sebab itu menurutnya, diperlukan kajian ilmiah mendalam yang bertujuan mencari solusi penanggulangan keganasan buaya dan juga perlindungan buaya.

“Buaya ini salah satu reptil dilindungi, makanya kita perlu hati-hati untuk mengurangi jumlah populasi di alam. Kalau dilindungi maka perlu kajian dan penelitian. Dari situ akan muncul rekomendasi misalnya pengurangan populasi dan langkah lainnya,”ucapnya, (27/7).

- Advertisement -
Ad imageAd image

Dikatakannya, hasil penelitian dan kajian ilmiah terkait populasi buaya di perairan Kaltara, akan ditindaklanjuti bersama oleh BKSDA Kaltim, Pemerintah Kabupaten Nunukan, Pemkab KTT dan Pemerintah Provinsi Kaltara.

“Untum perlindungan buaya, hal itu diatur Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, telah menetapkan beberapa jenis dari buaya, seperti : Buaya Muara (Crocodylus porosus), Buaya Siam (Crocodylus siamensis) dan Buaya Air Tawar Irian (Crocodylus novaeguineae), sebagai jenis satwa liar yang dilindungi di Indonesia,”jelas dia.

Share This Article
100 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *