By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Borneo News JournalistBorneo News JournalistBorneo News Journalist
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
Reading: Tiduri Siswinya Dua Kali, Guru SMK di Tarakan Dilaporkan Ke Polisi
Share
Font ResizerAa
Borneo News JournalistBorneo News Journalist
  • TV Online
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
  • Zona Borneo
Search
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
Hukum & KriminalTarakan

Tiduri Siswinya Dua Kali, Guru SMK di Tarakan Dilaporkan Ke Polisi

Redaksi
Last updated: 27 September 2022 23:21
Redaksi
Published: 27 September 2022
Share
SHARE

TARAKAN – Seorang oknum guru salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Tarakan Insiala UM (40). Melakukan perbuatan bejat terhadap tiga orang Siswinya. Walaupun saat ini telah diamankan Satreskrim Polres Tarakan, UM bersikeras tidak mengakui perbuatan pelecehan seksual itu.

Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Aldi mengatakan, kejadian ini diketahui saat seorang korbannya datang melaporkan pada 20 September lalu.

“Kami tindak lanjuti dan langsung di proses sampai ke pemanggilan terlapor. Dari penyidikan, korbannya ternyata ada tiga orang siswi,” terangnya baru baru ini.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Aldi menerangkan, dari tiga korban itu salah satunya mengakui di setubuhi oleh UM sebanyak dua kali. Sementara dua korban lain mengaku di pegang-pegang UM.

“Pelecehan ini terjadi mulai bulan Juli lalu selepas pulang sekolah. Saat itu jilbab korban ditarik oleh UM dan dibawa ke bawah tangga sekolah. Kedua terjadi di bulan Agustus dengan TKP yang sama,” terangnya.

Selama beraksi MU tidak melakukan pengancaman kepada siswinya. Hanya saja ia memaksa sehingga anak korban tak dapat berbuat apa-apa.”Jadi disitu dia melancarkan aksinya, dia memang targetkan korbannya dia tarik memang ke bawah tangga,” urainya.

Perwira balok dua itu menyebutkan, hingga saat ini UM tak mengakui perbuatan bejatnya itu. Ia tetap bersikeras tak mungkin berbuat sejahat itu kepada muridnya sendiri.

“Saat ini korban mengalami trauma berat yang sebelumnya juga tak mau masuk pelajaran oknum guru tersebut. Atas tindakan tidak terpuji UM ia dijerat Pasal 81 Ayat 3 Jo Pasal 76D subsider Pasal 83 ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan badan,” tutupnya.

Diwajibkan Tutup Selama Ramadhan, Pemkot Tarakan Keluarkan Surat Edaran Kepada THM
HKI untuk Inovasi AYS Indonesia, Bukti Nyata Kreativitas Anak Bangsa
Petani Rumput Laut Keluhkan Harga Yang Tidak Stabil
Kota Tarakan Resmi Lakukan Ekspor Ikan Bandeng Langsung, Harapkan Pemulihan Ekonomi
Virus Yang Berada Di Tubuh Mayat Dalam Waktu Berhari Akan Mati
Share This Article
Facebook Email Print
37 Komentar

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Borneo News JournalistBorneo News Journalist
© 2020 - 2024 - PT. YAFRAN BORNEO MULTIMEDIA | Borneonewsjournalist.co.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?