UMK Berau 2026 Naik 7,59 Persen, Dewan Pengupahan Tetapkan Rp4,39 Juta

Redaksi

BERAU, KALTIM – Dewan Pengupahan Kabupaten Berau menyepakati penyesuaian Upah Minimum Kabupaten (UMK) Berau Tahun 2026 sebesar Rp4.391.337,55. Angka tersebut mengalami kenaikan 7,59 persen atau bertambah Rp309.941,24 dibandingkan UMK Tahun 2025 yang tercatat sebesar Rp4.081.396,31.

Kesepakatan ini diambil melalui rapat Dewan Pengupahan yang digelar di ruang rapat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Berau pada Sabtu (20/12/2025) malam. Penetapan kenaikan UMK dilakukan melalui mekanisme voting setelah terjadi perbedaan pandangan di antara unsur dewan.

Mewakili unsur akademisi, Nahwani Fadelan menjelaskan bahwa perdebatan utama dalam rapat tersebut berkaitan dengan penentuan koefisien alfa sebagai dasar perhitungan kenaikan upah. Dalam pembahasan awal, pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan koefisien alfa sebesar 0,5 persen, sementara perwakilan serikat pekerja mengajukan angka 0,9 persen.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Setelah melalui perundingan yang cukup panjang dan belum mencapai mufakat, akhirnya dilakukan voting. Berdasarkan hasil kesepakatan melalui voting tersebut, koefisien alfa ditetapkan sebesar 0,8 persen,” ujar Nahwani.

Dengan ditetapkannya besaran UMK Berau Tahun 2026 ini, diharapkan dapat menjadi titik temu antara kepentingan pekerja dan pengusaha, sekaligus menjaga daya beli pekerja di tengah dinamika ekonomi daerah.(****)

 

Reporter : Hendra Sitorus

BIRO KABUPATEN BERAU

Share This Article