TARAKAN, KALTARA – Wakil Bupati Malinau, Jakaria, S.E., M.Si., bersama Ketua DPRD Kabupaten Malinau menghadiri kegiatan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pemeriksaan kinerja dan kepatuhan Semester II Tahun 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara, Rabu (7/1/2026).

Penyerahan LHP dilakukan secara langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara, Dwi Sabardiana, S.E., M.A., CFrA, CSFA, ERMCP, kepada Wakil Bupati Malinau serta perwakilan pimpinan pemerintah daerah dan DPRD dari Kabupaten Malinau, Kota Tarakan, dan Kabupaten Nunukan.
Dalam sambutannya, Kepala BPK Perwakilan Kalimantan Utara menyampaikan bahwa LHP telah disusun secara lengkap dan rinci, serta dapat diakses oleh pemerintah daerah dan DPRD. Ia menegaskan pentingnya peran pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, sekaligus membuka ruang komunikasi dan diskusi antara BPK dan DPRD guna memperkuat tindak lanjut hasil pemeriksaan.
BPK juga mengingatkan seluruh pemerintah daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan paling lambat 60 hari setelah LHP diterima, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Usai kegiatan, Wakil Bupati Malinau Jakaria menjelaskan bahwa salah satu fokus hasil pemeriksaan BPK adalah kinerja sektor pendidikan, khususnya di wilayah perbatasan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, masih ditemukan sejumlah kendala di lapangan, terutama terkait belum optimalnya pemenuhan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Menurutnya, keterbatasan energi listrik di wilayah perbatasan menjadi salah satu faktor utama yang berdampak pada terbatasnya akses internet di sekolah-sekolah. Kondisi tersebut menyebabkan proses penginputan data pendidikan secara daring belum dapat dilakukan secara maksimal.
Menanggapi temuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Malinau menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti LHP BPK melalui langkah-langkah perbaikan dan pembenahan data pendidikan. Pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk melakukan monitoring dan evaluasi berkelanjutan, serta memastikan seluruh rekomendasi BPK dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.(****)




