Warga Desa Bakungan Desak Perusahaan Batu Bara Pulihkan Lingkungan dan Penuhi Hak Sosial

Redaksi

Kutai Kartanegara – Warga Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan Ulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, menyampaikan tuntutan keras kepada perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di wilayah mereka. Desakan tersebut disampaikan dalam pernyataan bersama masyarakat pada Minggu (14/9/2025).

Dalam pernyataan itu, warga meminta perusahaan segera melakukan pemulihan lingkungan, termasuk reklamasi lahan bekas tambang, penutupan lubang tambang terbuka, normalisasi sungai dan drainase desa, serta pembangunan kolam sedimentasi dan tanggul untuk mencegah pencemaran air.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Selain itu, masyarakat juga menuntut kompensasi dan program tanggung jawab sosial (CSR), antara lain ganti rugi atas lahan, rumah, dan panen yang rusak, penyediaan dana khusus tanggap bencana, serta pemulihan desa. Mereka juga menekankan perlunya penyediaan fasilitas air bersih, sanitasi, perbaikan jalan, dan infrastruktur publik lain yang terdampak aktivitas pertambangan.

Dari sisi kesehatan dan ekonomi, warga mendesak perusahaan agar menyediakan pemeriksaan kesehatan gratis secara berkala, asuransi kesehatan, serta program pemberdayaan ekonomi alternatif seperti pertanian, perikanan, usaha mikro, hingga pengembangan wisata desa.

Masyarakat Desa Bakungan juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan lingkungan dan CSR. Mereka meminta perusahaan membuka laporan lingkungan dan program sosial kepada publik, membentuk forum komunikasi antara perusahaan, pemerintah desa, dan warga, serta melibatkan masyarakat dalam pengawasan di lapangan.

“Kami menuntut tindakan nyata, bukan hanya janji atau laporan di atas kertas,” tegas pernyataan yang dibacakan perwakilan Forum Masyarakat Desa Bakungan.

Tuntutan warga ini sejalan dengan regulasi yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan. Aturan tersebut mewajibkan perusahaan melakukan reklamasi pascatambang, menjamin kesehatan serta keselamatan masyarakat sekitar, dan melaksanakan program pengembangan serta pemberdayaan masyarakat (PPM).

Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Desa Bakungan belum memberikan tanggapan resmi atas tuntutan warga.

Reporter : Hendra Sitorus (Kab.Berau)
Editor : Hendrik Hakun

Share This Article
5 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *