Tarakan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan mengambil langkah tegas dengan melakukan pemusnahan puluhan barang bukti dari 77 perkara tindak pidana pada hari Selasa, 14 Mei 2024. Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman Kantor Kejari Tarakan yang berlokasi di Jalan Kalimantan, Kelurahan Kampung Satu Skip.

Kepala Kejari Tarakan, Adam Saimima, dalam hal ini Kasi Intelijen Harismand, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum Tetap. Barang bukti ini merupakan hasil penindakan selama periode Januari hingga April 2024.
“Barang Bukti yang kita musnahkan hari ini merupakan hasil tindak pidana periode Januari hingga April dan memiliki Kekuatan Hukum Tetap”, ungkap nya, Selasa (14/5/24).
Sementara itu Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Zuliyan Zuhdy, dari 77 perkara tersebut, terdapat 39 perkara narkotika dengan barang bukti berupa 242 bungkus sabu-sabu dan 30 butir pil berlogo LL. Selain itu, terdapat 7 kasus perjudian dengan barang bukti berupa kartu, karpet, dan peralatan lainnya.

Lebih lanjut, terdapat kasus penganiayaan, TPPO, penganiayaan asusila, atau cabul dengan barang bukti berupa pakaian, celana, dan beberapa senjata tajam lainnya yang turut dimusnahkan.
“Yang kita bakar itu ada Pakaian Pelaku saat melakukan tindakan kejahatan dan barang bukti lain nya”, Ungkap nya.
Dari total 77 perkara tindak pidana ini, sekitar 76 orang telah ditetapkan sebagai terdakwa. Selain pemusnahan, sebagian barang bukti juga dilakukan pelelangan. Barang yang dilelang mayoritas berupa kendaraan bermotor, handphone, 6 unit rumah, dan beberapa kubik kayu.
“Barang Bukti yang masuk Lelang itu ada Kenderaan roda dua milik Pelaku, ada juga dalam bentuk Rumah yang berhasil kami sita dan barang lain yang sudah kami proses untuk dilakukan pelelangan nanti nya”, Pungkas nya.
BB yang saat ini masih dipegang oleh pihak Kejaksaan Negeri Tarakan dalam waktu dekat akan dilakukan pelelangan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).