Tarakan – Pemerintah Pusat telah menetapkan perubahan sistem kelas BPJS yang diganti dengan penerapan fasilitas ruangan perawatan rumah sakit inap standar (KRIS).
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyatakan ketentuan seputar jenjang kelas pada layanan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) hingga penyesuaian iuran peserta dievaluasi berdasarkan implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.
Adapun Rumah sakit yang bekerjasama dengan pihak BPJS Kesehatan untuk wilayah Tarakan dan Kaltara sebagai berikut, : (RSUD Dr. Jusuf SK, Rumah Sakit Umum Tarakan, RS Bhayangkara, RS Ilyas Angkatan Laut), (RSUD dr. H. SOEMARNO SOSROATMODJO, Bulungan, RSUD Ahkmad Berahim Kabupaten Tana Tidung, RSUD Malinau dan RSUD NUNUKAN).
Yusef Eka Darmawan selaku Kepala Kantor Cabang BPJS Tarakan mengatakan satu di antaranya semua rumah sakit nantinya akan menerapkan 4 pasien dalam 1 kamar. Dengan begitu, kelas 1 yang semula bisa 2 pasien dalam satu kamar kini tidak ada lagi.
“Standar minimum layanan kelas BPJS standarnya itu lebih baik, contoh satu kamar ada yang isinya 6, 8, sekarang diwajibkan satu kamar isinya maksimal 4,” kata Yusef saat menggelar Konferensi Pers bersama awak media di Balai Pertemuan Kantor BPJS Cabang Tarakan, Selasa (21/5/24).

Dijelaskan Yusef Eka Darmawan, langkah ini diambil karena ada kelas kamar pasien BPJS Kesehatan yang sebelumnya tidak ada kamar mandi di dalam. Kini, hal tersebut dihapus diganti dengan semuanya ada kamar mandi didalam.
Karena itu, Yusef menyatakan tujuan penerapan sistem KRIS bertujuan untuk meningkatkan standar minimal layanan rawat inap di seluruh rumah sakit. Sebaliknya, kebijakan itu bukan menghapuskan kebijakan yang ada.
Selama proses evaluasi bergulir, kata Yusef, besaran iuran peserta BPJS Kesehatan masih tetap sama, mengacu pada Perpres 64 Tahun 2020 yang masih berlaku, karena tidak ada penghapusan jenjang kelas.Hasil evaluasi terhadap implementasi KRIS sesuai Perpres akan menjadi landasan bagi BPJS Kesehatan dalam penetapan manfaat layanan bagi peserta, tarif yang dibayarkan BPJS Kesehatan kepada rumah sakit, dan penyesuaian iuran bagi peserta.
“Sampai dengan saat ini, pelayanan di fasilitas kesehatan masih sama, seperti sebelum Perpres 59 ini berlaku,” katanya.
Yusef menghimbau kepada Masyarakat khusus nya Tarakan untuk tidak panik dengan ada nya perubahan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang di dalamnya mengatur peningkatan mutu standar pelayanan melalui KRIS.Perpres yang terbit per 8 Mei 2024 itu salah satunya mengatur tentang standar kelas ruang rawat inap yang mencakup 12 kriteria, mulai dari kualitas bangunan, pencahayaan, kamar mandi dalam, hingga instalasi oksigen.