By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Borneo News JournalistBorneo News JournalistBorneo News Journalist
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
Reading: Tindaklanjuti Laporan Tim Kharisma, Bawaslu Periksa 7 Orang
Share
Font ResizerAa
Borneo News JournalistBorneo News Journalist
  • TV Online
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
  • Zona Borneo
Search
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
PolitikTarakan

Tindaklanjuti Laporan Tim Kharisma, Bawaslu Periksa 7 Orang

Redaksi
Last updated: 12 Oktober 2024 16:32
Redaksi
Published: 12 Oktober 2024
Share
SHARE

TARAKAN – Bawaslu Tarakan telah memeriksa total 7 orang, atas laporan yang disampaikan oleh tim Relawan Kharisma pada 7 Oktober 2024 lalu. Pemeriksaan dilakukan terhadap pelapor, saksi dan terlapor. Sementara untuk laporan tersebut sudah dilakukan register oleh Bawaslu Tarakan.

“Untuk laporan yang masuk tanggal 7 Oktober sudah kita register dan sudah masuk hari Ketiga. Hari kedua kita sudah melakukan klarifikasi, ada 7 diantaranya pelapor, saksi, admin grup WA kemudian terlapor juga 2 orang,” terang Anggota Bawaslu Tarakan, Johnson.

Saat ini Bawaslu Tarakan melalui sentra Gakkumdu juga masih mendalami dan menggali unsur pidana dari laporan tersebut. Bawaslu akan meminta keterangan ahli pidana serta ahli terkait Pilkada.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Hari ini kita ambil agenda mengambil keterangan ahli. Kalau masih ada yang kurang, kita akan memanggil pihak pelapor untuk meminta keterangan tambahan. Kita maksimalkan harapannya masuk di hari ke Lima sudah masuk di pembahasan apakah unsur yang disangkakan atau tidak. Kalau terpenuhi berarti kita lanjutkan ke pihak kepolisian,” imbuh Johnson.

Pada 7 Oktober 2024 lalu, tim relawan Kharisma melaporkan Dua orang pemilik akun Wa dan FB inisial JL dan HD. Saat ini laporan tersebut masih diproses oleh Bawaslu Tarakan. Jika unsurnya terpenuhi, Bawaslu melalui sentra Gakkumdu akan menyerahkan perkara tersebut kepada Polres Tarakan.

Terlapor diduga melanggar pasal 187 ayat 2 UU Pilkada junto pasal 69 huruf C. Yaitu berkaitan dengan larangan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba parpol, perseorangan dan atau kelompok masyarakat.

“Jadi kita mengumpulkan alat bukti, mengkaji apakah terpenuhi unsur pidana,” tukas Johnson.

Besembunyi di Tambak, Pelaku Utama Pembacokan di Kelurahan Karang Harapan Diringkus Polisi
RSUD Jadwalkan Vaksinasi Boster Selasa Minggu Ini
Komunitas Hash House Harriers Tarakan Rayakan Ulang Tahun Ke-7 dengan Meriah
Warnai Ramadan dengan Kebaikan, PT PRI Buka Puasa Bersama Puluhan Jurnalis
Ada Apa Bawaslu Gelar Sidang Kode Etik Diam-diam?!!!
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Borneo News JournalistBorneo News Journalist
© 2020 - 2024 - PT. YAFRAN BORNEO MULTIMEDIA | Borneonewsjournalist.co.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?