Minimalisir Penularan di THM, Ingatkan Pekerja Gunakan APD Berlapis

Redaksi
Redaksi

TARAKAN – Seiring masuknya varian covid-19 baru di Indonesia, pemerintah setiap daerah mulai mewaspadai masuknya varian baru di setiap kota. Tak terkecuali Kota Tarakan.

Sehingga Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan melalui Satuan Polisi Pamong Praja mulai intens melakukan patroli untuk memastikan masyarakat tetap menerapkan prokes saat beraktivitas. Hal itu diungkapkan Kasatpol PP Hanip Matiksan saat ditemui.

“kalau persoalan pembatasan aktivitas ini kan sebenarnya dari saat awal covid-19 kami sudah melaksanakan patroli. Hanya saja setelah new normal tahun lalu, kami menurunkan aktivitas kami. Nah untuk saat ini kami kembali melakukan patroli masif di Kota Tarakan. Khusus pada tempat-tempat pusat keramaian sepeti THM, rumah makan dan kafe,”ungkapnya, (14/7).

- Advertisement -
Ad imageAd image

Lanjutnya, bahkan untuk Tempat Hiburan Malam (THM) pihaknya mewajibkan pekerja menggunakan Masker dan Face Shield sekaligus untuk mengantisipasi tertularnya pekerja. Hal itu lantaran THM dianggap tempat strategis berkumpulnya sebagian pelaku perjalanan dari luar Tarakan sehingga memiliki potensi lebih besar dari tempat lainnya.

“Bahkan di THM kami mewajibkan pekerjanya memakai pengamanan double, pakai masker dan face shield. Kalau tidak menggunakan salah satunya maka akan kita berikan sanksi,”jelasnya.

Ia membeberkan jika pihaknya telah dua kali melakukan penindakan kepada pekerja THM yang tidak menggunakan APD double pada wajah. Diterangkannya penindakan itu berupa pemberian sanksi sosial kepada pelanggar.

“Seperti yang kami lakukan pada salah satu pekerja THM di sini. Itu ada yang kami dapati ladiesnya, yang pakai masker, tapi tidak menggunakan Face Shield.  Jadi kami panggil ke sini kami suruh buat surat pernyataan, kami berikan sanksi sosial membersihkan halaman satpol PP. Itu sudah 2 kali kami lakukan,”tuturnya.

“Yang kedua malam minggu lalu, kami melaksanakan kegiatan di kafe-kafe yang ada di Kota Tarakan. Kami temukan ada beberapa pengunjung, yang tidak menggunakan masker. Itu kami berikan sanksi sosial menyanyi atau menghafal pancasila,”sambungnya.

Dijelaskannya, adapun kafe atau rumah makan yang menerima pengunjung tidak menggunakan masker juga dapat diberikan sanksi. Sehingga ia mengingatkan kepada pelaku usaha kafe dan rumah makan agar tidak melayani pengunjung yang tidak menggunakan masker.

“Itu terus kami lakukan secara rutin. Untuk kafe-kafe yang berada di Tarakan, kami ingatkan kepada pemiliknya untuk mewajibkan pengunjung menggunakan masker. Sesuai Perwali 24 tahun 2020 itu, mereka sudah tahu, ada sanksi individunya dan sanksi administrasi usahanya,”tukasnya

Share This Article
2 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *