BERAU – Jalur poros nasional Labanan–Teluk Bayur di Kabupaten Berau kembali menjadi sorotan. Pasalnya, ruas jalan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum tersebut masih kerap dilalui truk-truk yang diduga mengangkut material batu bara. Padahal, penggunaan jalan nasional untuk aktivitas pertambangan telah dilarang sesuai ketentuan yang berlaku.
PPK PJN 2.6 Labanan–Teluk Bayur dari Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Provinsi Kalimantan Timur, Akhmad Supriyatno, membenarkan adanya laporan mengenai aktivitas tersebut. Ia menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti temuan itu dengan melaporkannya kepada pimpinan.
“Terkait masalah itu akan kami laporkan ke pimpinan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (28/10/2025).
Menurutnya, penggunaan jalan nasional untuk kepentingan hauling batu bara merupakan pelanggaran terhadap fungsi utama jalan negara, karena dapat mempercepat kerusakan infrastruktur dan mengganggu kenyamanan masyarakat pengguna jalan umum.
Sementara itu, masyarakat berharap pemerintah dan instansi terkait segera mengambil langkah tegas agar jalur nasional tidak lagi dijadikan akses operasional pertambangan. Mereka menilai, kerusakan jalan dan risiko keselamatan pengguna jalan meningkat akibat lalu lintas truk berkapasitas besar tersebut. (HS)




