Berau, KALTIM – Jumat, (5/12/2025) Tim Hukum dari Kantor Hukum Djaya Jumain dan Rekan, yang berkantor di Gowa, Sulawesi Selatan, menyatakan siap melaporkan seorang oknum guru berinisial AU ke Polres Berau, Kalimantan Timur. AU diduga melakukan penyerobotan tanah dan penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Alimuddin.
Alimuddin, selaku korban, menegaskan bahwa ia telah memberikan kuasa penuh kepada Tim Hukum Djaya Jumain dan Rekan untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
“Saya percaya kepada tim hukum untuk mengembalikan hak saya,” ujarnya melalui sambungan telepon.
Kuasa hukum Alimuddin, Djaya, SKM, SH, LL.M, menjelaskan bahwa AU, yang berdomisili di Kampung Ekasapta, Kecamatan Talisayan, diduga menguasai lahan tersebut tanpa dasar hukum maupun izin dari pemilik sah. Menurutnya, pihak kuasa hukum telah mengirimkan dua kali surat somasi, namun tidak mendapatkan respons dari terlapor.
“Kami sudah melayangkan dua kali somasi, tetapi AU tidak menunjukkan itikad baik untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan,” tegas Djaya, Jumat (05/12/2025).
Karena tidak adanya penyelesaian secara kekeluargaan maupun respons positif dari AU, tim hukum memastikan akan membawa kasus ini ke ranah pidana.
“Hari Senin kami akan melaporkan secara resmi ke Polres Berau terkait dugaan penyerobotan tanah dan pengabaian somasi oleh oknum guru tersebut,” lanjut Djaya.
Alimuddin bersama tim kuasa hukumnya menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil untuk memperoleh kepastian hukum, rasa keadilan, serta perlindungan atas hak kepemilikan tanah yang sah.
Reporter : Hendra Sitorus




