SAMARINDA, KALTIM – Polresta Samarinda melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim terus memperkuat upaya pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah memberikan edukasi pemahaman hukum kepada 59 Lurah se-Kota Samarinda dalam kegiatan yang digelar di Aula Rupatama Polresta Samarinda, Jumat (6/12).
Kegiatan ini turut dihadiri seluruh Bhabinkamtibmas Polresta Samarinda serta unsur Sub Satgas Pencegahan Saber Pungli Kota Samarinda, sehingga diskusi berlangsung lebih komprehensif dan menyentuh berbagai aspek teknis di lapangan.
Dalam sesi pemaparan, narasumber dari Unit Tipidkor memberikan penjelasan mengenai definisi, bentuk, hingga strategi pencegahan tindak pidana korupsi. Salah satu materi yang mendapat perhatian khusus adalah pengelolaan Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis RT (PROBEBAYA), program unggulan Wali Kota Samarinda yang menggunakan APBD untuk pembangunan tingkat RT.
Program PROBEBAYA dinilai memiliki potensi kerawanan apabila tidak dikelola dengan baik. Perbedaan persepsi, kurangnya kesiapan administrasi, serta keterbatasan sumber daya manusia di tingkat RT kerap menjadi faktor yang menyebabkan kendala dalam pelaksanaan maupun pelaporan.
Melihat potensi tersebut, Polresta Samarinda menekankan pentingnya sinergi antara para Lurah dan Bhabinkamtibmas di setiap wilayah. Kolaborasi ini diharapkan mampu meminimalkan hambatan teknis serta memastikan setiap kegiatan PROBEBAYA berjalan sesuai regulasi.
Sebagai ujung tombak kepolisian di wilayah binaan, Bhabinkamtibmas berperan aktif memberikan pendampingan kepada Lurah dalam implementasi program. Pendampingan ini dinilai penting agar pelaksanaan PROBEBAYA tepat sasaran, transparan, serta terbebas dari praktik korupsi.
Reporter: Hendra Sitorus




