BERAU, KALTIM – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Berau menyoroti aktivitas bongkar muat di PLTD Sambaliung yang diduga belum mengantongi izin Terminal Khusus (Tersus) atau Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) sejak 2020.
Sorotan tersebut disampaikan Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Kepemudaan (PTKP) HMI Cabang Berau, Asri. Ia menyebut persoalan dugaan belum adanya izin tersus atau TUKS itu sebenarnya sudah lama bergulir dan sempat mencuat ke publik pada 2023.
“Permasalahan ini sudah lama bergulir sejak 2020 dan pernah diangkat kembali oleh media pada 2023,” ujar Asri.
Menurutnya, apabila PLTD Sambaliung telah memiliki izin tersus maupun TUKS, maka terdapat kewajiban membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada negara. Namun, HMI menduga izin tersebut belum dikantongi hingga saat ini.
“Jika ada izinnya tentu ada kewajibannya membayar PNBP. Kami menduga izin tersebut belum dimiliki,” katanya.
Asri menilai, kondisi ini berpotensi mencoreng citra perusahaan milik negara, mengingat PLTD Sambaliung berada dalam lingkup Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Kami melihat ini bisa mencoreng nama perusahaan milik negara apabila tidak patuh terhadap perizinan yang berlaku. Status BUMN tidak bisa dijadikan alasan untuk abai terhadap aturan,” tegasnya.
Saat dikonfirmasi, Manager PT PLN (Persero) UP3 Berau, Rizki Rhamdan Yusup, menyatakan bahwa pengelolaan PLTD Sambaliung tidak berada di bawah kewenangan pihaknya.
“Untuk pengelolaan PLTD Sambaliung tidak di PLN UP3 Berau, silakan langsung menghubungi Manager PLN Nusantara Power,” ujarnya.
Sementara itu, Manager PT PLN Nusantara Power Unit Pelayanan Kaltimtara, Muhaimin, menyampaikan bahwa pihaknya telah berprogres dalam pengurusan perizinan.
Ia menjelaskan, izin yang telah terbit saat ini baru sebatas izin pembangunan sesuai dokumen OSS PB UMKU.
“Kami PLN NP selaku pelaksana operasional pembangkit PLTD Sambaliung telah berprogres dalam pengurusan perizinan. Saat ini yang sudah rilis adalah izin pembangunan sesuai dokumen OSS PB UMKU,” jelasnya.
Namun, saat ditanya mengenai rentang waktu pengurusan izin sejak 2020 hingga 2026 sebagaimana disampaikan HMI, Muhaimin menyebut pihaknya masih dalam tahap tersebut.
“Sementara demikian, selebihnya kami harus mendukung sistem kelistrikan,” katanya singkat.
HMI Desak Penyelesaian Perizinan
Menanggapi jawaban tersebut, Asri menilai persoalan ini bukan sekadar keterlambatan administratif, melainkan dugaan ketidakpatuhan terhadap regulasi yang berlaku bagi perusahaan yang melakukan aktivitas bongkar muat di jetty milik sendiri.
Ia menegaskan, alasan mendukung sistem kelistrikan tidak dapat dijadikan dasar untuk menunda penyelesaian kewajiban perizinan selama bertahun-tahun.
“Jika pengurusan izin sudah dimulai sejak lama, seharusnya seluruh perizinan dapat diselesaikan, bukan hanya berhenti pada izin pembangunan. Jangan berlindung atas nama support kelistrikan sementara izin yang seharusnya diselesaikan justru terabaikan sejak 2020 hingga 2026,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi lanjutan terkait status izin tersus atau TUKS PLTD Sambaliung secara menyeluruh.




