BERAU, KALTIM – Praktik perusahaan pembiayaan atau leasing kembali menjadi sorotan di Kabupaten Berau. Sejumlah konsumen mengeluhkan perlakuan yang dinilai merugikan dan berpotensi melanggar ketentuan hukum, khususnya terkait mekanisme penarikan kendaraan akibat tunggakan angsuran.
Salah satu konsumen leasing yang berkantor di kawasan Jalan Diponegoro, Berau, mengaku mengalami situasi yang tidak menguntungkan. Konsumen yang meminta identitasnya dirahasiakan tersebut menilai pihak perusahaan pembiayaan diduga sengaja menciptakan kondisi yang menyulitkan, hingga berujung pada potensi penarikan unit kendaraan.
“Kami merasa ini seperti jebakan terhadap konsumen leasing,” ujarnya kepada media.
Menurutnya, ia telah menunjukkan itikad baik dengan berupaya membayar angsuran yang tertunggak. Namun, pembayaran tersebut disebut tidak diterima oleh pihak perusahaan.
“Kami sudah ingin melakukan pembayaran tunggakan, tetapi pihak leasing bersikeras tidak menerima dengan alasan sudah melewati batas maksimal, dan pihak cabang tidak bisa mengambil keputusan,” ungkapnya.
Ia menduga penolakan tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bagian dari skema untuk mengambil alih kendaraan yang menjadi objek pembiayaan.
Ketentuan Hukum Penarikan Kendaraan :
Terkait persoalan ini, aturan mengenai eksekusi atau penarikan kendaraan telah ditegaskan melalui Putusan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan tidak boleh dilakukan secara sepihak.
Penarikan hanya dapat dilakukan apabila terdapat kesepakatan antara debitur dan kreditur bahwa telah terjadi wanprestasi. Apabila debitur keberatan atau menolak, maka penyelesaian harus ditempuh melalui mekanisme pengadilan.
Selain itu, eksekusi jaminan fidusia juga harus memenuhi syarat administratif, yakni perjanjian fidusia terdaftar secara resmi dan memiliki sertifikat jaminan fidusia.
Kasus ini menambah daftar keluhan masyarakat terhadap praktik leasing di daerah. Warga berharap adanya pengawasan lebih ketat dari otoritas terkait agar perusahaan pembiayaan menjalankan prosedur sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat juga diimbau untuk memahami isi perjanjian pembiayaan sebelum menandatangani kontrak, termasuk hak dan kewajiban kedua belah pihak apabila terjadi tunggakan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan pembiayaan yang dimaksud belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan konsumen tersebut.(****)




