SAMARINDA, KALTIM – Isu yang menyebut adanya oknum guru di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Samarinda yang diduga menikahi seorang siswi ramai diperbincangkan di tengah masyarakat. Namun hingga saat ini, pihak kepolisian memastikan belum menerima laporan resmi terkait kabar tersebut.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengatakan bahwa pihaknya telah mencoba menelusuri informasi awal yang beredar di masyarakat. Meski demikian, dari hasil pengecekan sementara, belum ditemukan adanya pengaduan dari pihak sekolah, instansi terkait, maupun pihak lain yang merasa dirugikan.
“Sejauh ini kami belum menerima laporan terkait isu tersebut. Baik dari pihak sekolah maupun dari Dinas Pendidikan belum ada yang melapor ke kepolisian,” ujarnya, Rabu (11/3/2026).
Hendri menjelaskan, dalam sistem penegakan hukum, proses penyelidikan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan kabar yang beredar tanpa adanya laporan atau informasi resmi yang dapat dijadikan dasar.
Meski demikian, kepolisian menegaskan siap menindaklanjuti jika nantinya terdapat laporan resmi dari pihak terkait. Apabila ada laporan yang masuk, Polresta Samarinda akan melakukan langkah awal berupa pengumpulan informasi dan klarifikasi dari berbagai pihak.
Tahapan tersebut meliputi wawancara dengan pihak terkait, pengumpulan keterangan saksi, hingga koordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan dalam penanganan kasus yang melibatkan anak.
“Jika ada laporan yang masuk, tentu akan kami tindaklanjuti. Proses awalnya adalah penyelidikan untuk memastikan apakah benar ada peristiwa yang mengarah pada pelanggaran hukum,” jelasnya.
Ia menambahkan, kepolisian juga akan berkoordinasi dengan unit yang menangani perlindungan perempuan dan anak serta instansi pendidikan apabila diperlukan dalam proses penelusuran lebih lanjut.
Menurutnya, koordinasi tersebut penting untuk memastikan apakah informasi yang berkembang di masyarakat berkaitan dengan sebuah pernikahan atau justru terdapat indikasi pelanggaran hukum lain yang harus ditangani secara serius.
Namun hingga saat ini, kepolisian belum dapat memberikan kesimpulan apa pun terkait isu tersebut karena belum adanya laporan resmi yang diterima.
Kapolresta juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, karena dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menunggu informasi resmi. Jika memang ada pihak yang memiliki informasi atau merasa dirugikan, silakan melaporkannya agar dapat kami proses sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.(***)
Reporter : HENDRA SITORUS – BIRO BERAU KALTIM




