By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Borneo News JournalistBorneo News JournalistBorneo News Journalist
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
Reading: DPRD Kaltara Minta Nota Pengantar Raperda PT Migas Kaltara Jaya Dibuka ke Publik
Share
Font ResizerAa
Borneo News JournalistBorneo News Journalist
  • TV Online
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
  • Zona Borneo
Search
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
DPRD KALTARA

DPRD Kaltara Minta Nota Pengantar Raperda PT Migas Kaltara Jaya Dibuka ke Publik

Redaksi
Last updated: 13 Juni 2026 16:05
Redaksi
Published: 13 Juni 2026
Share
SHARE

TARAKAN – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Dino Andrian, meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara membuka draf nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan PT Migas Kaltara Jaya (MKJ) sebelum pembahasan lebih lanjut dilakukan.

Permintaan tersebut disampaikan dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltara bersama Biro Hukum Pemprov Kaltara, Selasa (26/5/2026).

Menurut Dino, DPRD perlu memastikan bahwa isi nota pengantar yang diajukan pemerintah daerah benar-benar menggambarkan kondisi terkini PT Migas Kaltara Jaya.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Kami ingin melihat terlebih dahulu isi nota pengantar tersebut, apakah sudah mencerminkan kondisi MKJ saat ini atau belum,” ujarnya.

Dino juga menyoroti kemungkinan adanya informasi yang belum sepenuhnya tersampaikan kepada pimpinan daerah terkait persoalan yang terjadi di internal perusahaan daerah tersebut. Ia menilai keterbukaan informasi menjadi penting agar proses pembahasan perubahan perda dapat dilakukan secara objektif dan berdasarkan kondisi riil perusahaan.

Karena itu, ia meminta DPRD memperoleh akses terhadap draf nota pengantar sebelum tahapan pembahasan dilanjutkan.

“Pembahasan harus dilakukan secara transparan dan berdasarkan fakta yang ada agar menghasilkan kebijakan yang tepat bagi pengembangan perusahaan daerah,” katanya.

Saat ini, pembahasan perubahan Perda PT Migas Kaltara Jaya masih berada pada tahap awal. Sejumlah anggota DPRD Kaltara sebelumnya juga menyoroti berbagai isu terkait manajemen perusahaan, kepastian jajaran direksi dan komisaris, serta rencana pengembangan usaha hilir migas, termasuk pembangunan SPBU di bawah naungan PT Migas Kaltara Jaya. (****)

DPRD Kaltara Pelajari Strategi Penguatan UMKM dan Koperasi di Banten
DPRD Kaltara Ajak Masyarakat Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026
Komisi IV DPRD Kaltara Bahas Penyelesaian Hak Keuangan Pimpinan BAZNAS
Anggota DPRD Kaltara Dino Andrian Gelar Reses Bersama Senkom, Bahas Peran Sosial dan Keamanan
DPRD Kaltara Dorong Tim Terpadu Awasi Distribusi BBM Bersubsidi
Share This Article
Facebook Email Print
Borneo News JournalistBorneo News Journalist
© 2020 - 2024 - PT. YAFRAN BORNEO MULTIMEDIA | Borneonewsjournalist.co.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?