TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus mempercepat pembahasan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Ranperda) atas Perda Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Tahap finalisasi dilakukan melalui rapat kerja yang digelar pada Senin (29/6/2026).
Rapat dipimpin Ketua Pansus I, Herman, S.Pi, dan dihadiri anggota Pansus I, perwakilan Biro Hukum Provinsi Kalimantan Utara, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta Tim Pakar Pansus I.

Dalam rapat tersebut, pembahasan difokuskan pada penyempurnaan draf Ranperda yang telah melalui proses harmonisasi bersama Kementerian Hukum. Sejumlah materi disesuaikan dengan regulasi terbaru agar pengelolaan aset daerah memiliki kepastian hukum dan lebih efektif.
Beberapa poin penting yang menjadi perhatian meliputi penyesuaian nomenklatur sesuai ketentuan terbaru, pengaturan mekanisme sewa aset milik daerah, hingga penguatan ketentuan mengenai kondisi kahar (force majeure) dalam pengelolaan Barang Milik Daerah.
Selain itu, Pansus I juga memberikan perhatian serius terhadap pendataan aset daerah, khususnya Barang Milik Daerah yang berasal dari proses pemekaran Provinsi Kalimantan Timur. Hingga saat ini, sejumlah aset dinilai masih belum terinventarisasi secara optimal sehingga berpotensi menimbulkan persoalan administrasi maupun penyalahgunaan aset di kemudian hari.
Karena itu, Pansus I mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui instansi terkait untuk mempercepat proses inventarisasi seluruh aset daerah sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola aset yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sebagai bentuk komitmen menyelesaikan pembahasan Ranperda, rapat diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara antara Pansus I DPRD Provinsi Kalimantan Utara dan Kepala Biro Hukum Provinsi Kalimantan Utara.
Dokumen tersebut menjadi dasar pengusulan fasilitasi Ranperda kepada Kementerian Dalam Negeri sebelum nantinya dibawa ke Sidang Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Utara untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan menjadi Peraturan Daerah.
Dengan perubahan regulasi ini, DPRD berharap pengelolaan Barang Milik Daerah di Kalimantan Utara semakin tertib, optimal, serta mampu memberikan manfaat maksimal bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. (****)






