By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Borneo News JournalistBorneo News JournalistBorneo News Journalist
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
Reading: Salah Jual Narkoba, DPO Akhirnya Diciduk
Share
Font ResizerAa
Borneo News JournalistBorneo News Journalist
  • TV Online
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
  • Zona Borneo
Search
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
Hukum & Kriminal

Salah Jual Narkoba, DPO Akhirnya Diciduk

Redaksi
Last updated: 9 Oktober 2021 00:11
Redaksi
Published: 9 Oktober 2021
Share
SHARE

TARAKAN — Tiga orang pengedar yang sudah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial SN, HD, dan HR. akhirnya berhasil tertangkap.

Kasat Reskoba Polres Tarakan IPDA Dien Fahrur Romadhoni melalui KBO Reskoba IPDA Amiruddin mengungkapkan, Penangkapan berawal dari aksi polisi yang menyamar sebagai pemesan barang haram tersebut di salah satu parkiran hotel di Tarakan. Sehingga, sebanyak 91 gram sabu berhasil diamankan beserta tiga pelakunya, Kamis (7/10/2021).

“Saat anggota memesan sabu, pelaku bersama dua rekannya datang ke hotel tempat transaksi, dan pada saat pelaku tiba di hotel, anggota langsung melakukan penangkapan,” terangnya.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Ia menuturkan, dari hasil penangkapan ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 91 gram dari tangan SN.

Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku SN, HD dan HR kini mendekam di sel tahanan Mapolres Tarakan. Ketiganya diancam dengan pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Hari ini sekaligus kita lakukan pemusnahan barang bukti sabu dari tiga pelaku tersebut. Seberat 0,5 gram disisihkan untuk barang bukti di pengadilan nanti,” pungkasnya. (*)

Curi Sepeda Motor di Parkiran Masjid, Maling dan Penada Kompak Diringkus Polisi
Resmob Polres Tarakan Bekuk Pelaku Pencurian Yang Kabur ke Tarakan
BNNP Kaltara Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 1 Kg Hasil Pengungkapan di Pelabuhan Tengkayu I
Diputuskan Tak Bersalah, Hasbudi eks Polisi Tajir Bersihkan Nama Baik
Lakukan Kasus Penipuan dan Penganiayaan, Dua Pria Diciduk di Berau
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Borneo News JournalistBorneo News Journalist
© 2020 - 2024 - PT. YAFRAN BORNEO MULTIMEDIA | Borneonewsjournalist.co.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?