By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Borneo News JournalistBorneo News JournalistBorneo News Journalist
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
Reading: Gubernur Minta Reforma Agraria Buka Peluang Ekonomi Masyarakat
Share
Font ResizerAa
Borneo News JournalistBorneo News Journalist
  • TV Online
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
  • Zona Borneo
Search
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
KaltaraPemerintahan

Gubernur Minta Reforma Agraria Buka Peluang Ekonomi Masyarakat

Redaksi
Last updated: 3 November 2026 19:48
Redaksi
Published: 3 November 2026
Share
SHARE

TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., meminta pelaksanaan reforma agraria di Kaltara tidak hanya berfokus pada penerbitan sertifikat tanah, tetapi juga harus mampu meningkatkan akses ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Zainal saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Kaltara Tahun 2026 di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Bulungan, Selasa (3/11).

Mengusung tema “Sinergi Lintas Sektor dalam Mendukung Kebijakan Pengaturan Reforma Agraria”, kegiatan ini menjadi forum untuk menyelaraskan program penataan aset dan penataan akses di wilayah Kaltara.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Gubernur Zainal mengapresiasi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kaltara beserta seluruh jajaran GTRA yang telah menginisiasi pelaksanaan rakor tersebut.

“Reforma agraria jangan hanya berhenti pada pembagian atau penerbitan sertifikat tanah. Masyarakat juga harus mendapatkan akses dan kesempatan untuk mengembangkan ekonominya,” kata Zainal.

Ia menjelaskan, reforma agraria merupakan kebijakan strategis nasional untuk menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara adil. Kebijakan ini bertujuan mengurangi ketimpangan penguasaan tanah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pelaksanaannya juga mengacu pada Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Ketentuan tersebut mengamanatkan pemerintah daerah untuk mengintegrasikan program reforma agraria ke dalam dokumen perencanaan pembangunan serta mendukung pembiayaannya melalui APBD.

Sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara telah memperbarui regulasi melalui Keputusan Gubernur Kaltara Nomor 100.3.3.1/404/2026 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/229/2026 tentang Gugus Tugas Reforma Agraria Tahun 2026.

Zainal menegaskan, keberhasilan reforma agraria tidak cukup diukur dari jumlah sertifikat tanah yang diterbitkan melalui program legalisasi aset maupun redistribusi tanah.

Menurutnya, penataan akses juga harus menjadi perhatian agar masyarakat memiliki kesempatan mengembangkan potensi ekonomi dari tanah yang dimiliki atau dikelolanya.

“Yang tidak kalah penting adalah bagaimana masyarakat Kaltara dapat mengembangkan potensi ekonominya melalui penataan akses. Karena itu, program pemberdayaan ekonomi masyarakat perlu diintegrasikan ke dalam program kerja perangkat daerah dan perencanaan APBD,” ujarnya.

Terkait inventarisasi dan penyelesaian sengketa pertanahan, Zainal meminta Tim Teknis GTRA memfasilitasi dialog dan mediasi secara objektif serta transparan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencari penyelesaian yang memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus mendukung terciptanya iklim investasi yang kondusif.

Melalui rakor ini, ia berharap seluruh pemangku kepentingan dapat menyamakan persepsi dan menghasilkan kesepakatan yang jelas, terukur, serta dapat ditindaklanjuti di lapangan.

Dengan demikian, pelaksanaan reforma agraria di Kaltara tidak berhenti pada perencanaan, tetapi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung pembangunan demi mewujudkan Kaltara yang Maju, Makmur dan Berkelanjutan. (****)

Perekam E-KTP Digital di Tarakan Masih Minim
Brigjen Sulaiman Resmi Terima Rekomendasi PAN Menuju Pilkada Kaltara 2024
1 Kilogram Sabu Diamankan BNN dan BIN
Satgas Pajak Kaltara Diperluas, Pengawasan Kini Menyasar Lima Sektor
DPRD Kaltara Dorong Perda Khusus HIV/AIDS, Respons Lonjakan Kasus di Kalangan Pelajar
Share This Article
Facebook Email Print
Borneo News JournalistBorneo News Journalist
© 2020 - 2024 - PT. YAFRAN BORNEO MULTIMEDIA | Borneonewsjournalist.co.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?