MALINAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau terus memperkuat komitmen dalam mendukung pelaksanaan Reforma Agraria guna mewujudkan pemerataan penguasaan dan pemanfaatan tanah yang berkeadilan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Malinau Tahun 2026 yang digelar di Ruang Rapat Intulun Lantai II, Jumat (6/11/2026).
Bupati Malinau, Wempi W. Mawa, S.E., M.H., diwakili Staf Ahli Bidang Aparatur, Pelayanan Publik, dan Hubungan Lembaga, Yordin Ingan, S.Th., M.H. Dalam kesempatan tersebut, Yordin membacakan sambutan Bupati sekaligus membuka kegiatan secara resmi.

Dalam sambutan Bupati yang dibacakannya, disampaikan bahwa reforma agraria merupakan salah satu program strategis nasional untuk mewujudkan pemerataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara berkeadilan.
Program tersebut juga sejalan dengan Asta Cita Presiden, khususnya dalam mendorong pemerataan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Bagi Kabupaten Malinau, pelaksanaan reforma agraria memiliki arti penting mengingat luas wilayah, kondisi geografis, serta eratnya hubungan masyarakat dengan tanah dan sumber daya alam. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan pertanahan yang mampu menjamin keadilan, memberikan kepastian hukum, serta mendorong pemanfaatan tanah secara produktif.
Rapat koordinasi tersebut menjadi langkah awal untuk memperkuat sinergi antarinstansi, menyamakan persepsi, sekaligus mengidentifikasi berbagai persoalan pertanahan di Kabupaten Malinau.
Seluruh anggota Gugus Tugas Reforma Agraria diharapkan dapat berperan aktif dalam menyatukan data, menyelaraskan program, dan membangun koordinasi agar penanganan persoalan pertanahan dapat dilakukan secara terpadu.
Selain penataan aset melalui pemberian kepastian hukum atas tanah, pelaksanaan reforma agraria juga perlu diimbangi dengan penataan akses. Hal ini mencakup pemberdayaan ekonomi masyarakat, pendampingan, peningkatan kapasitas, hingga pembukaan peluang pengembangan usaha berdasarkan potensi masing-masing wilayah.
Dalam penyelesaian persoalan pertanahan, prinsip keadilan, kehati-hatian, dan kepastian hukum juga harus menjadi perhatian utama, dengan tetap mempertimbangkan kondisi sosial budaya serta hak-hak masyarakat.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan dapat dirumuskan program kerja yang terukur, memiliki sasaran yang jelas, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Malinau menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pelaksanaan reforma agraria melalui koordinasi dan kerja sama dengan Kantor Pertanahan serta seluruh anggota Gugus Tugas Reforma Agraria.
Dengan memperkuat kolaborasi dan mengesampingkan ego sektoral, pelaksanaan reforma agraria di Kabupaten Malinau diharapkan dapat berjalan lebih optimal dalam mewujudkan penataan pertanahan yang berkeadilan, meningkatkan produktivitas pemanfaatan tanah, serta mendorong kesejahteraan masyarakat.(****)




