246,75 Gram Shabu Hasil Tangkapan Dimusnahkan

Redaksi
Redaksi

TARAKAN — Narkoba seberat 246,75 gram dari tersangka berinisial RD yang berhasil diamankan Resnarkoba Polres Tarakan pada Jumat 15 Oktober lalu wilayah Kelurahan Juata Permai, Kota Tarakan. Dimusnahkan oleh Satreskoba Polres Tarakan,(27/10).

Sebelum dimusnahkan, sebanyak 3 gram di sisihkan untuk barang bukti di pengadilan nanti. Kemudian sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam ember berisi air, lalu di aduk. Selain itu, Pemusnahan sabu ini juga disaksikan langsung oleh tersangka berinisial RD.

“Tidak semua sabu-sabu kita musnahkan, sebanyak 3 gram disisihkan untuk pembuktian di pengadilan nanti, yang dilarutkan ini sebanyak 6 bungkus sabu-sabu ini hasil pengungkapan jajaran Satreskoba, dengan tersangka berinisial RD,” ungkap Komisaris Polisi Andrias Nur Cahyo Wibowo selaku Wakapolres didampingi Kasat Reskoba IPDA Dien Fahrur Romadhoni. (29/10/2021).

- Advertisement -
Ad imageAd image

Lanjutnya,”Kita melakukan penangkapan dan pengembangan juga, saat ini tangkapan sudah mulai besar dari pada kemarin. Oleh karena itu, Kita berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Tarakan,” tambah Andrias.

Sementara itu, ia menegaskan sesuai dengan ketentuan, serta tidak membuang waktu karena perkara masih banyak yang harus ditangani.

Tak hanya itu, diakuinya, tindakan tegas juga akan dilakukan ke dalam (Internal), dan sudah disampaikan kepada seluruh anggota (Polisi) untuk tidak bermain atau terlibat dalam peredaran narkotika.

“Tentu target kita lebih besar untuk menangkap gembong – gembong narkoba, jangan sampai ada anggota yang terlibat dalam peredaran narkoba,” pungkasnya.

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *