By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Borneo News JournalistBorneo News JournalistBorneo News Journalist
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
Reading: Diperbolehkan Lepas Masker Di Luar Ruangan, Tapi ini syaratnya
Share
Font ResizerAa
Borneo News JournalistBorneo News Journalist
  • TV Online
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
  • Zona Borneo
Search
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
KesehatanTarakan

Diperbolehkan Lepas Masker Di Luar Ruangan, Tapi ini syaratnya

Redaksi
Last updated: 30 Mei 2022 21:06
Redaksi
Published: 30 Mei 2022
Share
SHARE

TARAKAN – Usai intruksi pelonggaran Protokol Kesehatan (Prokes) diterapkan, pemerintah telah memperbolehkan masyarakat beraktivitas di luar ruangan tanpa mengenakan masker. Alhasil kebijakan itu disambut respon positif dari masyarakat.

Tidak hanya itu, aparat penegak hukum yang tadinya ketat melakukan razia protokol kesehatan kini sudah mulai longgar. Termasuk di Kota Tarakan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol-PP) Tarakan, Hanip Matiksan memastikan pihaknya sudah tidak lagi akan melaksanakan razia prokes seperti biasanya.

Ia menjelaskan, kendati saat ini Kota Tarakan masih berstatus PPKM Level 2 namun kasus Covid-19 sudah melandai.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Dengan adanya kebijakan pelonggaran prokes di Tarakan, masyarakat sudad dibolehkan tidak menggunakan masker di luar ruangan. Tapi khusus tetap gunakan masker di ruangan dan saat di fasilitas Kesehatan,” ujarnya, Senin (28/5/2022).

Begitupun untuk Tempat Hiburan Malam (THM) ataupun tempat umum lainnya saat ini sudah diperkenankan tidak menggunakan masker seperti peraturan sebelumnya.

“Ini juga berlaku untuk tempat hiburan malam, mau menggunakan masker atau tidak,”tambahnya.

Daerah lain yang masih dalam status PPKM Level 2 ialah Kabupaten Bulungan. Ia juga mengatakan bahwa sesuai instruksi pemerintah kota pihaknya diminta untuk tidak lagi melakukan razia prokes seperti biasanya.

“Tapi tetap kami menghimbau masyarakat untuk tetap waspada,” tukas Hanip.

Himbauan yang pihaknya lakukan kepada masyarakat hanya sebatas untuk pengingat semata. Namun, ia mengembalikan kepada masyarakat kepada masyarakat dalam penggunaan masker.

“Saya selalu tekankan kepada personel agar memberikan himbauan kepada masyarakat untuk selalu jaga jarak juga karena kan Covid belum resmi berakhir,”pungkasnya.

Tengelam, Perahu Nelayan Diduga Tertabrak Ponton
Penerapan Sanksi Prokes, Seharusnya Tidak Hanya Cenderung Ke Masker Saja
Dianggap Menyulitkan Masyarakat, Pelindo Malah Klaim Tarif Pelabuhan Turunan Permenhub
Komitmen Percepat Peningkatan Ekonomi, Pemprov Genjot Raperda Migas
Tidak Sarankan Anak Menjalani PTM Sebelum Vaksinasi
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Borneo News JournalistBorneo News Journalist
© 2020 - 2024 - PT. YAFRAN BORNEO MULTIMEDIA | Borneonewsjournalist.co.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?