By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Borneo News JournalistBorneo News JournalistBorneo News Journalist
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
Reading: Spesialis Pencurian Sarang Burung Walet Dibekuk
Share
Font ResizerAa
Borneo News JournalistBorneo News Journalist
  • TV Online
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
  • Zona Borneo
Search
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
BulunganHukum & KriminalKaltaraTana Tidung

Spesialis Pencurian Sarang Burung Walet Dibekuk

Redaksi
Last updated: 13 Februari 2021 07:57
Redaksi
Published: 13 Februari 2021
Share
SHARE

TANA TIDUNG – Unit Sat Reskrim Polsek Sesayap, Polres Bulungan berhasil mengungkap kasus pencurian sarang burung walet di Kabupaten Tana Tidung. Dari hasil pengungkapan itu, 2 orang turut diamankan yakni FR dan HP di lokasi yang berbeda, (12/02).

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan

Kapolres Bulungan AKBP Teguh Triwantoro melalui Kapolsek Sesayap, Ipda Marzuki menerangkan, kasus ini terungkap setelah menerima laporan dari salah satu warga yang menjadi korban pencurian sarang burung walet.

“Jadi, ada korbannya sempat melihat motor yang digunakan pelaku, saat beraksi mencuri sarang burung walet dari rumah burung (kandang),” terang Marzuki, (13/02).

- Advertisement -
Ad imageAd image

Tidak lama setelah itu, Lanjut Marzuki, tanpa sengaja korbannya ini mendapati motor pelaku yang pernah dilihatnya terparkir dipinggir jalan. Tanpa pikir panjang, korbannya itu kemudian melapor ke Mako Polsek Sesayap.

“Dari laporan itu, tim dari Sat Reskrim melakukan penyelidikan terkait siapa pemilik motor yang diduga melakukan pencurian sarang burung walet,” ungkapnya.

Saat dilakukan penyelidikan, Marzuki menyebutkan, petugas mendapati pemilik motor merek Honda Supra Nopol KT 4535 HT ternyata FR, warga Desa Tideng Pala, Kecamatan Sesayap. Tanpa membuang waktu, petugas akhirnya mengamankan FR untuk dilakukan pemeriksaan.

“FR kita amankan di depan rumah kosnya sekitar pukul 10.00 Wita, selanjutnya petugas juga melakukan penggeledahan terhadap rumah kos FR,” pungkasnya.

Dari hasil penggeledahan itu, Perwira Balok satu itu mengatakan, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 110 lembar sarang burung walet yang disembunyikannya di kamar kos, beserta BB lainnya untuk melakukan aksi pencurian.

“Kita temukan juga BB lainnya seperti pisau cuter, obeng, capeh, gembok, tas selempang, lampu senter, parang dan lainnya termaksud motor yang digunakan FR,” kata Marzuki.

Usai menemukan sejumlah BB, Marzuki menuturkan, petugas langsung menggiring FR ke Mako Polsek guna penyidikan lebih lanjut. Hasilnya, dari keterangan FR, kalau dirinya setiap menjalankan aksi pencurian sarang burung walet selalu ditemani pelaku lainnya, yakni HP.

“Petugas kembali melakukan pengembangan, kemudian rekan FR yaitu HP berhasil kita amankan di Jl Jendral Sudirman RT. 01, Desa Tideng Pala, Kecamatan Sesayap,” bebernya.

Marzuki menambahkan, setelah dilakukan penangkapan terhadap HP, petugas kembali melakukan penyidikan. Di mana, kedua pelaku tersebut akhirnya mengakui perbuatannya lantaran telah melakukan pencurian sarang burung walet milik beberapa warga Tana Tidung.

“Keduanya sudah lama beraksi sejak September 2020 lalu, korbannya pun ada sekitar 17 orang dan yang baru lapor baru 5 orang, tapi selama beraksi tidak selamanya dapat hasil jarahan” tambahnya.

Ketika beraksi, Marzuki mengungkapkan, kedua pelaku saling memainkan perannya yaitu satu mengawasi dan satu lagi sebagai eksekutor. Namun, sebelum beraksi keduanya terlebih dulu berkeliling untuk mencari kandang burung walet yang bakal disatroni.

“Beraksinya selalu malam hari, modus yang digunakan FR dan HP dengan cara mencongkel gembok kandang, setelah itu salah satunya masuk mengambil sarangnya,” ungkapnya.

Meski telah lama menjalankan aksinya, Marzuki memastikan, semua sarang burung hasil jarahannya ini belum ada yang sempat dijual. Rencananya, FR dan HP mau mengumpulnya terlebih dulu hingga banyak baru dijual kepada pengepul sarang burung walet.

“Saat ini keduanya sudah dilakukan penahanan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya FR dan HP dikenakan Pasal 363 KUHP jo Pasal 64 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan,” tegasnya.

TMMD Ke-130 Tarakan Bangun Drainase 5.000 Meter, Jalan Tanjung Batu–Pantai Amal Lebih Tahan Hujan
TMMD Ke-130 Tarakan Buka 2,1 Km Jalan Baru, Akses Tanjung Batu–Pantai Amal Segera Terhubung
Kompak, Rachmawati Zainal-Ping Yansen: Bangga Buatan Indonesia, Bangga Buatan Kaltara
Mensos RI Kembali Kunjungi Kaltara
Gondol Flywood Jasa Ekspedisi, 3 Pria Siap “Disekolahkan” 4 Tahun Ke Lapas Tarakan
TAGGED:hukumKalimantanutarakaltaraKriminalKTTpolres
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Borneo News JournalistBorneo News Journalist
© 2020 - 2024 - PT. YAFRAN BORNEO MULTIMEDIA | Borneonewsjournalist.co.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?