By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Borneo News JournalistBorneo News JournalistBorneo News Journalist
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
Reading: Apel Senin, Sekda Ingatkan LKPD hingga LHKPN
Share
Font ResizerAa
Borneo News JournalistBorneo News Journalist
  • TV Online
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
  • Zona Borneo
Search
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
KaltaraPemerintahan

Apel Senin, Sekda Ingatkan LKPD hingga LHKPN

Redaksi
Last updated: 17 Januari 2022 21:22
Redaksi
Published: 17 Januari 2022
Share
SHARE

Tanjung Selor – Apel pagi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) pada Senin (17/1) dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Kaltara Dr. H. Suriansyah, M. AP.

Dalam amanatnya, Sekda menyampaikan sejumlah arahan terutama berkaitan dengan rencana kerja tahun 2022. Yang pertama disampaikannya terkait audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2021. Ia meminta seluruh kepala Badan/Dinas sebagai Pengguna Anggaran (PA) untuk mempersiapkan penyusunan laporan. “Audit ini biasanya dilaksanakan Januari hingga April. Akan ada audit pendahuluan di minggu ketiga Januari. Karena itu, kepala OPD jika bisa menghindari melakukan perjalanan dinas jika sifatnya tidak prioritas,” wanti Suriansyah.

Kemudian hal berikutnya mengenai pelantikan pejabat struktural menjadi fungsional yang sudah dilakukan akhir 2021 lalu. Ada sembilan OPD pejabat pengawasnya yang dilantik menjadi fungsional. Ia meminta pada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) khususnya Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara segera menyusun draf Peraturan Gubernur sebagai rujukan menunjuk Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) boleh diisi pejabat fungsional jika struktural tidak ada. Sebab, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020, PPTK diemban oleh pejabat struktural.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) jadi hal berikutnya yang disampaikan Suriansyah. Pada tahun lalu, LHKPN untuk Kaltara sudah 100 persen namun laporannya hingga detik-detik akhir tahun dan dianggap riskan. Karena itu ia meminta agar bendahara tiap OPD bisa memberikan rekap honor yang diterima masing-masing pejabat untuk menghindari selisih uang yang diterima dan dilaporkan. “Sudah ada surat dari sekretariat terkait wajib LHKPN. Dan juga sudah disampaikan secara langsung oleh Gubernur saat pengarahan pekan lalu,” tambahnya.

Aturan Sepihak Pedagang Amal, Pengunjung Weekend Resah
Kasus Penganiayaan Berujung Luka Berat, Nelayan di Pantai Amal Terancam 8 Tahun Penjara
Sambangi Pelaksanaan Seleksi, Kepala BKD Beri Motivasi Peserta
Sampaikan Pentingnya Sinergitas Gubernur : Wujudkan Kaltara yang Aman dan Nyaman
Gubernur Zainal A Paliwang, Pimpin Upacara Hari Amal Bhakti ke-79.
Share This Article
Facebook Email Print
23 Komentar

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Borneo News JournalistBorneo News Journalist
© 2020 - 2024 - PT. YAFRAN BORNEO MULTIMEDIA | Borneonewsjournalist.co.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?