NUNUKAN – Seorang pria yang berprofesi sebagai nelayan nekat membawa narkotika jenis sabu. Pria tersebut bernama Kamaruddin alias Udin (29) yang ditangkap Sat Resnarkoba Polres Nunukan di ruang tunggu terminal Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Rabu (29/6/2022) lalu.
Kasat Resnarkoba Polres Nunukan, Iptu Lusgi mengatakan, pihaknya langsung menindaklanjuti laporan masyarakat itu dengan pengintaian di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.
“Informasi masyarakat menyebutkan pria diduga membawa narkoba itu ingin berangkat ke Parepare dengan menaiki kapal KM Thalia. Udin merupkan warga asal Dusun Paorebbae, Wewangriu, Luwu Timur, Sulsel,” terangnya belum lama ini.
Berdasarkan ciri-ciri yang dilaporkan, lanjutnya, jam 2 siang hari itu, personelnya menemukan laki laki yang dicurigai. Pria itu berada di ruang tunggu terminal. Pelaku menunggu waktu penumpang naik kapal.
“Karena sudah yakin, kita langsung amankan dan melakukan penggeledahan badan dan barang bawaannya,” jelasnya.
Hasil penggeledahan itu, kata dia, ditemukan tiga bungkus plastik warna transparan ukuran sedang. Bungkusan itu disimpan dalam sebuah tas ransel warna hitam. Barang diduga sabu-sabu itu terbungkus menggunakan kantong kaca mata warna hitam.Total berat sabu itu 3 ball atau sekitar 150,31 gram.
Saat dilakukan interogasi, Kamaruddin mengaku barang itu akan di bawa ke Parepare dengan menumpangi KM Thalia. Saat tiba di Parepare, sabu-sabu itu akan diserahkan ke seseorang yang belum tahu siapa orangnya.
“Tersangka ini hanya disuruh oleh pria bernama Pacik di Tawau, Sabah, Malaysia. Jadi, saat tiba di Parepare, tersangka akan menunggu arahan dari Pacik ini,” bebernya.
Dijelaskan Lusgi, tersangka telah menerima upah sebesar Rp4 juta sebagai ongkos perjalanan.
“Nah, kalau barang ini lolos, upah itu akan ditambah lagi. Saat ini, tersangka dan barang buktinya sudah kita amankan seperti sabu seberat 150,31 gram dan tiga unit handphone serta barang bukti lainnya,” tandasnya.