TARAKAN – Kantor Bea Cukai Tarakan memusnahkan berbagai barang hasil penindakan yang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) untuk dimusnahkan. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Bea Cukai Tarakan, Kamis (18/6/2026), sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran barang ilegal di wilayah Kalimantan Utara.
Kepala Bea Cukai Tarakan, Wahyu Budi Utomo, mengatakan pemusnahan dilakukan terhadap barang-barang hasil penindakan yang telah memperoleh persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan dan berstatus sebagai BMN.
“Barang-barang yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan yang telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan dan telah berstatus sebagai Barang Milik Negara yang harus dimusnahkan,” ujarnya kepada awak media.
Menurutnya, proses pemusnahan dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara. Persetujuan pemusnahan tersebut juga telah diterbitkan oleh Kementerian Keuangan pada tahun 2026.
Barang yang dimusnahkan meliputi 54.292 batang rokok ilegal berbagai merek, 3.000 gram tembakau iris, 24 bal pakaian bekas, lima botol dan empat galon minuman mengandung alkohol, 18 bilah senjata tajam, serta 40 produk kosmetik.
“Total nilai barang yang dimusnahkan pada hari ini mencapai sekitar Rp248.394.820,” jelas Wahyu.
Ia menambahkan, pakaian bekas termasuk komoditas yang dilarang untuk diimpor sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta regulasi terkait larangan dan pembatasan impor.
Pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan berbagai instansi sebagai bentuk transparansi serta sinergi dalam upaya menekan peredaran barang ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan negara.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat meminimalisasi peredaran barang-barang ilegal yang berpotensi memberikan dampak negatif bagi masyarakat serta mencegah kerugian negara yang lebih besar,” pungkasnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan, Pemerintah Kota Tarakan, serta sejumlah instansi vertikal lainnya. (****)




