TARAKAN – Seorang residivis narkotika tahun 2015 berinisial MR yang melakukan pencurian motor di Kelurahan Gunung Lingkas pada Rabu, 18 Mei 2022 lalu berhasil diamankan Unit Reskrim Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP).
Dijelaskan Kepala KSKP Tarakan, IPDA Sri Djayanti pelaku melakukan aksinya saat melihat sebuah sepeda motor yang terparkir dihalaman rumah korban, dengan kondisi kontak kunci motor yang korban masih menempel dikontak motor. Sehingga, dengan mudah pelaku melancarkan aksinya.
“Kuncinya masih ada dikontak motor, saat korban bersama kakaknya langsung mencari motor mereka disekitar rumah, tapi tidak ditemukan, sehingga melapor ke kami. Sehari setelah menerima laporan korban, pelaku MR berhasil dibekuk disebuah rumah sekitar Kelurahan Selumit Pantai,” terangnya.
Kemudian, Sri menambahkan MR mengambil motor tersebut dengan alasan untuk dipakai sehari-hari. MR pun tidak memiliki pekerjaan dan juga residivis kasus Narkotika serta Penadahan. Untuk itu, pelaku dibekuk dirumah kakaknya saat sedang tidur. Sebelumnya pelaku merupakan residivis, kasus narkoba tahun 2015, serta kasus penadahan tahun 2018.
“Pelaku belum sempat dijual mungkin mau dijual, yang jelas dia mau pakai untuk keseharian. Pelaku ini pertama ke Tenguyun mau bertemu temannya. Selanjutnya pelaku naik taksi, naik ojek singgah di Jalan Meranti di Gunung Lingkas, turun masuk gang, dan pas jalan kaki itulah dia melihat kunci kontak menempel di motor sehingga dia bawa,” tukasnya.