Berniat Seludupkan Shabu Ke Berau, Seorang Kurir Shabu Diciduk

Redaksi
Redaksi

TANJUNG SELOR – Berencana akan menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu dari kota Tarakan menuju kabupaten Berau, Kalimantan Timur, terhenti di Jalan Sengkawit, kabupaten Bulungan, lantaran berhasil digagalkan jajaran Polda Kaltara, pada tanggal 25 Januari 2022 lalu.

Pelaku berinisial A (40) yang merupakan kurir, tidak bisa mengelak saat ditemukan narkotika jenis sabu-sabu yang A simpan di dalam jok motornya.

“Saat dilakukan pendalaman, pelaku A mengaku mendapatkan sabu dari temannya berinisial P. Dan sementara P kini statusnya masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang),” terang Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel AdityajayaDaniel dalam keterangan persnya belum lama ini.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Kemudian, tambah Daniel, pada saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti didalam jok motor A, yang disimpan dalam tas serta dikemas dalam 11 bungkus dengan total sabu seberat 928,5 gram.

“Selanjutnya ditemukan juga barang bukti 2 plastik warna putih, 2 plastik warna hitam, 1 unit handphone, 1 buah tas dan 1 unit motor,” terangnya.

Akibat perbuatannya, pelaku A disangkakan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

“Selain itu, pelaku juga bisa dikenakan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga),” pungkasnya. (*)

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *