SAMARINDA, KALTIM – Aktivitas sejumlah café berkonsep remang-remang di kawasan Jalan Kapten Soejono, Kelurahan Sambutan, Kota Samarinda, menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, tempat hiburan malam tersebut diduga masih beroperasi selama Bulan Suci Ramadhan, meskipun terdapat aturan yang membatasi bahkan melarang operasionalnya.
Berdasarkan pantauan di lapangan, beberapa café terlihat tetap buka dan melayani pengunjung pada malam hari. Kondisi ini memicu pertanyaan dari warga, mengingat Pemerintah Kota Samarinda sebelumnya telah mengeluarkan kebijakan penutupan sementara tempat hiburan malam seperti pub, karaoke, dan sejenisnya selama Ramadhan guna menjaga kekhusyukan ibadah umat Muslim.
Keberadaan tempat usaha yang masih beroperasi ini dinilai bertentangan dengan aturan yang berlaku. Warga pun mempertanyakan efektivitas pengawasan dari instansi terkait, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang memiliki kewenangan dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda).
“Seharusnya selama Ramadhan tempat seperti itu tutup. Tapi kenyataannya masih saja beroperasi. Ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Fenomena tersebut memunculkan desakan agar pemerintah daerah segera melakukan penertiban. Masyarakat berharap aparat penegak Perda dapat bertindak tegas dan konsisten terhadap setiap pelanggaran, tanpa tebang pilih.
Selain itu, publik juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengawasan. Jika memang terjadi pelanggaran, penindakan diharapkan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku guna menghindari munculnya persepsi negatif di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kota Samarinda maupun Satpol PP terkait dugaan masih beroperasinya café di kawasan tersebut selama Ramadhan. Masyarakat berharap pihak berwenang segera melakukan pengecekan dan mengambil langkah yang diperlukan agar aturan dapat ditegakkan secara adil dan menyeluruh.(****)
REPORTER : HENDRA SITORUS | BIRO BERAU




