Camat Sebatik Tengah Tegaskan Lahan Perbatasan yang Masuk Wilayah Indonesia Masih Berstatus Tanah Negara

Redaksi

SEBATIK, NUNUKAN – Pemerintah Kecamatan Sebatik Tengah menegaskan bahwa lahan di kawasan perbatasan yang masuk ke wilayah Indonesia berdasarkan hasil penegasan batas negara hingga saat ini masih berstatus sebagai tanah negara. Masyarakat pun diimbau untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di atas lahan tersebut sebelum ada kebijakan resmi dari pemerintah.

Camat Sebatik Tengah, Aris Nur, mengatakan pemerintah kecamatan terus memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai status lahan tersebut. Imbauan itu mengacu pada surat edaran yang telah diterbitkan oleh Gubernur Kalimantan Utara dan Bupati Nunukan.

Aris Nur, Camat Sebatik Tengah

“Kami terus menyampaikan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di atas lahan dimaksud karena statusnya masih merupakan tanah negara,” ujar Aris saat diwawancarai Borneonewsjournalist.co.id, Rabu (5/8/2026).

- Advertisement -
Ad imageAd image

Menurut Aris, pemerintah daerah berharap pemerintah pusat dapat segera menyerahkan kewenangan pengelolaan lahan tersebut kepada Pemerintah Daerah. Dengan demikian, pemanfaatan kawasan perbatasan dapat dilakukan secara terencana, memiliki kepastian hukum, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Ia juga menjelaskan bahwa koordinasi antara Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten Nunukan, dan Pemerintah Kecamatan Sebatik Tengah hingga kini masih terus berlangsung. Bahkan, BNPP telah melakukan peninjauan lapangan sebagai bagian dari penyusunan rencana pengelolaan kawasan tersebut.

“Komunikasi masih terus dilakukan. BNPP juga sudah turun ke lapangan untuk melakukan peninjauan dalam rangka penyusunan rencana pengelolaan lahan,” katanya.

Terkait kondisi di lapangan, Aris menyebut sejauh ini belum ditemukan persoalan yang bersifat prinsip. Namun, masih terdapat oknum masyarakat yang mencoba melakukan aktivitas di atas lahan tersebut meski pemerintah telah melakukan sosialisasi.

Karena itu, ia kembali mengimbau masyarakat agar mematuhi ketentuan yang berlaku sembari menunggu kebijakan resmi pemerintah mengenai pengelolaan lahan di kawasan perbatasan.

“Pemerintah berharap masyarakat dapat mematuhi ketentuan yang berlaku sambil menunggu kebijakan resmi mengenai pengelolaan lahan,” tambahnya.

Terjadi Perubahan Luas Wilayah

Berdasarkan data Pemerintah Kecamatan Sebatik Tengah, hasil penegasan batas negara menyebabkan perubahan luas wilayah di kawasan garis batas Pulau Sebatik. Tercatat penambahan wilayah sekitar 11,950 hektare, sedangkan wilayah yang Jadi ada dua bentangan penambahan 115,386 dan  11,950 yang totalnya 127,336. hektare berdasarkan perhitungan menggunakan proyeksi Cylindrical Equal Area (World).

Sementara itu, berdasarkan metode perhitungan lainnya, tercatat penambahan wilayah sekitar 0,772 hektare dan pengurangan 4,199 hektare, dengan total perubahan mencapai 4,971 hektare.

Area yang ditandai dengan warna ungu merupakan wilayah yang mengalami penambahan, sedangkan area yang ditandai dengan warna biru merupakan wilayah yang mengalami pengurangan.

Pemerintah Kecamatan Sebatik Tengah berharap proses penetapan status dan pengelolaan lahan di kawasan perbatasan dapat segera diselesaikan oleh pemerintah pusat bersama instansi terkait. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum, mencegah potensi sengketa, serta memastikan pemanfaatan lahan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. (****)

Share This Article