By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Borneo News JournalistBorneo News JournalistBorneo News Journalist
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
Reading: Curi HP di Kamar Hotel AS Diciduk Polisi
Share
Font ResizerAa
Borneo News JournalistBorneo News Journalist
  • TV Online
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
  • Zona Borneo
Search
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
Tarakan

Curi HP di Kamar Hotel AS Diciduk Polisi

Redaksi
Last updated: 16 Juli 2022 20:27
Redaksi
Published: 16 Juli 2022
Share
SHARE

TARAKAN – Seorang tamu hotel di Tarakan melaporkan kejadian pencurian Handphone di dalam kamar tempatnya menginap ke Unit Reskrim Polsek Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP). Dari laporan ini seorang berinisial AS berhasil ditangkap setelah menjual hasil curiannya. Kepala KSKP, IPTU Sri Djayanti mengatakan, awalnya AS tak ada niat mendatangi hotel untuk mencuri HP.

“AS ke hotel karena kebetulan janjian dengan perempuan melalui aplikasi chating. Tapi saat AS datang ke kamar 202 tempat biasa dia bertemu perempuan itu, ternyata tidak ada. AS pun memutuskan untuk mencoba membuka pintu namun pintu hotel tidak dikunci. Tak menunggu waktu lama, AS mengambil dua unit handphone yang saat itu terdapat satu orang sedang tertidur di kamar itu,” jelasnya.

Dijelaskan Sri, kedua Korban itu merupakan tamu hotel, yang saat kejadian korban satunya keluar dan satunya lagi tidur dalam kondisi mabuk.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Di kamar yang sama, dulu dia disitu juga, ternyata kali ini dikamar tersebut tamu cowok yang menginap. Untuk handphone yang diambil yaitu satu unit merk Oppo A53 dan satu unit Xiaomi warna hitam. AS pun diamankan pada 11 Juli 2022 sekitar pukul 16.30 dimesnya yang berada di Jalan Gajah Mada RT.15,” ungkapnya.

Sri mengungkapkan, Salah satu barang bukti HL sudah sempat dijual AS seharga Rp 500 ribu untuk kebutuhan sehari-hari.

“AS sebenarnya ABK kapal yang bekerja pada salah satu kapal nelayan, ia bukan penduduk asli Tarakan melainkan pendatang dari Samarinda. Jadi Atas tindakan tidak terpuju AS ia disangkakan Pasal 363 Ayat 1 KUHP subsider Pasal 362 KUHP dengan sanksi pidana 7 tahun penjara,” Tutupnya.

Kerap Dijadikan Buah Tangan, BPOM Imbau Tidak Beli Produk Ilegal
Pemerintah Pertimbangkan Tiga Opsi Libur Sekolah Selama Ramadan
JNT Express Diduga Langgar Kontrak Kerjasama.
Ringankan Beban Korban Kebakaran, Polda Kaltara Salurkan Bantuan
Pencari Kerja Meningkat, Dinas Ketenagakerjaan Lakukan Jemput Bola
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Borneo News JournalistBorneo News Journalist
© 2020 - 2024 - PT. YAFRAN BORNEO MULTIMEDIA | Borneonewsjournalist.co.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?