Developer Klarifikasi Soal Permasalahan Sertifikat Perumahan di Tarakan: Komitmen Selesaikan Sesuai Ketentuan Hukum

Redaksi

TARAKAN – Pihak pengembang (developer) perumahan di Kota Tarakan memberikan klarifikasi resmi terkait persoalan administrasi kepemilikan sertifikat rumah yang belakangan menjadi sorotan publik. Developer menegaskan, permasalahan yang terjadi bukan karena kelalaian pihaknya, melainkan kendala administratif yang masih dalam proses penyelesaian.

Rio Ridhayon Demo, SH | Kuasa Hukum Perumahan

Melalui Kuasa Hukumnya Rio Ridhayon Demo, SH. Dalam keterangannya, pihak developer menjelaskan bahwa proyek perumahan tersebut sebelumnya mendapatkan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi dari salah satu bank swasta. Sesuai ketentuan perbankan, fasilitas tersebut dijamin dengan agunan berupa tanah atau lahan yang dibiayai oleh bank, dan saat ini sertifikat kepemilikan (SHGB) masih berada di pihak bank pemberi fasilitas kredit.

“Proses balik nama sertifikat dari pemilik awal ke pihak developer saat ini memang belum selesai. Namun sejak tahun 2021, pihak bank telah menunjuk notaris di Balikpapan untuk mengurus proses balik nama tersebut dan seluruh biaya telah dibayarkan,” terang Rio Ridhayon Demo perwakilan developer dalam pernyataan resminya.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Pihak developer juga menyebut bahwa saat konsumen melakukan akad Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada tahun 2019, seluruh biaya yang berkaitan dengan proses tersebut—termasuk biaya AJB, balik nama, pemecahan, APHT, SKMHT, hingga PJB—telah dibayar langsung kepada notaris pelaksana yang ditunjuk oleh pihak bank.

Namun demikian, hingga kini proses balik nama belum tuntas. Menurut keterangan developer, keterlambatan tersebut disebabkan oleh kelengkapan dokumen dari pemilik awal yang belum terpenuhi sepenuhnya.

“Baik pihak bank maupun kami sebagai developer sudah berulang kali menanyakan kepada notaris terkait perkembangan penyelesaian. Bahkan, pada pertengahan tahun 2024, telah dilakukan pertemuan antara pihak bank, developer, notaris, dan pemilik awal di Balikpapan untuk mempercepat proses ini,” jelasnya.

Sayangnya, setelah pertemuan tersebut, notaris yang menangani justru mengundurkan diri tanpa alasan jelas, dan belum mengembalikan dana yang telah diterima untuk proses administrasi, termasuk biaya yang sudah dibayarkan untuk keperluan akad KPR konsumen.

Kondisi ini, menurut pihak developer, membuat aktivitas usaha mereka terhenti sejak tahun 2022 karena pihak bank menghentikan seluruh penjualan dan penebusan unit hingga proses balik nama rampung.

“Sebagai pengembang, kami tetap beritikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini secara transparan. Kami berharap seluruh pihak, baik bank, notaris, konsumen, maupun pemilik awal dapat duduk bersama mencari solusi terbaik,” tambahnya.

Menanggapi pemberitaan yang menyebut adanya tawaran pengembalian dana kepada konsumen, pihak developer menegaskan bahwa tidak pernah ada tawaran semacam itu. Mereka juga menolak anggapan bahwa developer berupaya menghindar dari tanggung jawab.

“Developer tetap berkomitmen penuh menyelesaikan seluruh kewajiban kepada konsumen sesuai hukum dan perjanjian yang berlaku. Kami memohon maaf sebesar-besarnya kepada para konsumen dan masyarakat Tarakan atas ketidaknyamanan akibat keterlambatan proses administrasi ini,” tegasnya.

Pihak developer juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh pemberitaan yang belum tentu benar, serta berharap publik memberi kesempatan bagi pihaknya untuk menyelesaikan proses administrasi tersebut secara adil dan terbuka.

“Permasalahan ini murni hambatan administratif di luar kendali kami, namun kami berkomitmen untuk menyelesaikannya dengan cara-cara yang sesuai hukum dan penuh tanggung jawab,” tutup pernyataan itu.(****)

Share This Article