TARAKAN – Seorang pelaku berinisial RD (20) berhasil ditangkap setelah melalukan pencurian yang memanfaatkan profesinya sebagai security di salah satu rumah yang ada di Jalan Seroja, RT 27 Kelurahan Karang Anyar.
Tidak tanggung-tanggung, RD mencuri emas hingga uang dengan kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Tarakan, Ipda Alfian Yusuf menuturkan, aksi pencurian dilakukan RD sejak Oktober tahun lalu hingga Maret 2022. Tindakan pelaku ketahuan setelah polisi melakukan pengecekan rekaman CCTV.
“Kami mendapatkan laporan kehilangan sejumlah emas milik korban berinisial HA, 11 Maret lalu. Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan mengecek rekaman CCTV,” ujarnya, Senin (4/4/2022).
Perbuatan RD sendiri baru diketahui setelah korban akan mengambil uang senilai Rp220 juta, ternyata sudah berkurang Rp3,5 juta. Korban lantas memeriksa emas yang juga ada di dalam lemari penyimpanan di kamarnya. Ternyata benar saja, sejumlah emas miliknya sudah raib.
“Korban mengecek emas dan juga hilang. Ada juga pengakuan korban sebuah kalung dan cincin yang juga hilang. Tapi tersangka juga tidak mengakui barang tersebut telah diambil. Total ada sekitar 10 perhiasan yang telah diambil tersangka,” tuturnya.
RD beraksi saat korban yang sering keluar kota tidak berada di rumah. Terlebih lagi, ia bekerja seorang diri dan bertugas sebagai pengamanan sekaligus membantu membersihkan rumah korban. RD yang memiliki kunci kamar korban maupun kunci gudang bisa dengan mudah beraksi tanpa hambatan. Modusnya, saat hendak masuk ke dalam kamar, memastikan dulu keberadaan majikannya dengan menelepon.
Kadang, tersangka juga beralasan ingin mandi di rumah korban. Selain itu, RD juga memiliki kunci kamar korban dan kunci gudang.
“Karena RD ini bekerja di rumah korban dan seenaknya masuk ke kamar. Dia kami amankan keesokan harinya di rumah korban juga. Karena waktu itu memang pas lagi jam kerjanya di rumah korban,” imbuhnya.
Saat dilakukan interogasi, tersangka langsung mengakui perbuatan atau mencuri barang berharga milik korban. Pencurian dilakukan sejak Oktober dengan mengambil 2 buah cincin emas dan uang tunai sebesar Rp800 ribu. Di bulan November, RD mengambil lagi emas antam seberat 5 gram dan sebuah cincin.
Bahkan Desember lalu RD juga mencuri di kamar korban berupa sebuah cincin emas dan sebuah gelang emas putih seberat 20 gram. Setelah beberapa kali mengambil emas, RD malah ketagihan dan mulai melakukan pencurian uang.
“Korban tidak curiga, tersangka kembali mengambil uang korban Rp300 ribu, Februari lalu. Ya terakhir pengakuan tersangka, mengambil uang tunai sebesar Rp3,5 juta itu. Kalau emas sudah dijual sekitar Rp30 juta,” bebernya.
Pengakuan RD lagi, uang hasil penjualan, digunakan untuk membeli handphone, jam tangan, sepatu, pakaian serta untuk berfoya-foya. Bahkan RD juga memberikan uang kepada saudaranya. Sementara, kerugian korban berkisar Rp200 juta.
“Tersangka ini disangkakan pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHPidana. Dengan ancaman 7 tahun penjara,” tegasnya. (*)