DPRD Kaltara Desak Percepatan Penetapan WPR, Dorong Peningkatan PAD dan Perlindungan Penambang Lokal

Redaksi

TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mendesak pemerintah segera mempercepat penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Langkah tersebut dinilai penting untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini melakukan aktivitas pertambangan rakyat.

Anggota Komisi II DPRD Kaltara Bidang Ekonomi dan Keuangan, Adi Nata Kusuma, mengatakan maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) menyebabkan daerah kehilangan potensi pendapatan yang besar dari sektor pertambangan. Selain itu, perputaran ekonomi dari aktivitas tersebut lebih banyak dinikmati pihak-pihak di luar daerah tanpa memberikan kontribusi resmi kepada kas daerah.

“Selama statusnya masih ilegal, daerah kehilangan potensi pendapatan yang sangat besar dari sektor mineral karena tidak ada mekanisme penarikan iuran atau royalti secara resmi. Melalui WPR, aktivitas pertambangan rakyat dapat dilegalkan sehingga mampu memberikan kontribusi nyata terhadap PAD,” ujar Adi Nata Kusuma di Tanjung Selor, Selasa (23/6/2026).

- Advertisement -
Ad imageAd image

Menurutnya, keberadaan WPR tidak hanya bertujuan meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga memberikan perlindungan hukum bagi para penambang rakyat agar tidak lagi bergantung kepada pihak-pihak yang memanfaatkan aktivitas pertambangan ilegal.

Adi menjelaskan, sesuai ketentuan yang berlaku, pemanfaatan lahan dalam kawasan WPR dibatasi maksimal lima hektare bagi setiap individu maupun koperasi lokal. Aturan tersebut bertujuan agar pengelolaan sumber daya mineral benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat setempat.

Meski demikian, DPRD Kaltara mengingatkan pemerintah kabupaten dan kota agar memperketat pengawasan sejak proses pengusulan titik koordinat WPR. Pengawasan yang lemah dikhawatirkan membuka peluang bagi pemodal besar menguasai lahan melalui praktik peminjaman nama (nominee) warga setempat.

“DPRD berharap penetapan WPR dapat berjalan sesuai prinsip keadilan, transparansi, dan berpihak kepada masyarakat, sehingga manfaat ekonomi dari sektor pertambangan benar-benar dirasakan oleh masyarakat lokal serta mampu meningkatkan pendapatan daerah secara berkelanjutan,” pungkasnya. (****)

Share This Article